INDRAMAYU, HR – Mendukung program sertipikasi tanah yang digulirkan Presiden Joko Widodo, Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Indramayu pada tahun 2017 ini akan melakukan sertipakasi masal sekira 8.000-an bidang tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sestimatik Lengkap (STPL) dulu Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona).
Jumlah tersebut sesuai rencana akan disebar di tiga desa, yakni Desa Situraja Kecamatan Gantar, Desa Curug Kecamatan Kandanghaur dan Desa Tulungagung Kecamatan Kertasemaya.
Ketua Tim Ajudikasi PTSL Desa Situraja Kecamatan Gantar Moch Puspoharto mengatakan program PTSL merupakan lanjutan dari Prona. Bedanya kalau Prona bersifat sporadis (tersebar dibanyak desa), sekarang lebih terpetakan secara lengkap dalam satu desa. Artinya, desa yang mendapatkan program PTSL maka semua hamparan tanah di desa itu akan dilakukan pemetaan secara keseluruhan.
Namun demikian kata Puspo, meski satu hamparan itu dilakukan pemetaan, namun sertipikat tanahnya belum tentu jadi semua. Yang belum jadi itu merupakan pengecualian karena berbagai hal, misalnya persyaratan yang dibutuhkan kurang lengkap dan sebagainya.
“Sertipikat akan diterbitkan jika semua persyaratan yang diperlukan terpenuhi. Sebaliknya jika masih ada yang kurang maka penerbitan sertipikat akan ditangguhkan,” beber dia.
Dikatakan, untuk tahun anggaran 2017, Kantah Indramayu mendapatkan kuota PTSL sekira 8.000 an bidang. Jumlah tersebut digulirkan bagi tiga desa yakni Desa Situraja Kecamatan Gantar, Desa Curug Kecamatan Kandanghaur dan Desa Tulungagung Kecamatan Kertasemaya. Untuk Desa Situraja sambung dia, mendapatkan kuota 4.000 an bidang dengan luas hamparan sekira 2.600 an hektare. Sementara sisanya tersebar di dua desa lainnya. Adapun berapa luas tanah dan berapa bidang yang didapat oleh dua desa lainnya itu, ia mengaku tidak hafal.
“Kami hanya ditugaskan di Desa Situraja, sementara untuk dua desa lainnya yang mendapatkan program serupa (PTSL) ada timnya lagi,” kilah Kasi Penataan Pertanahan Kantah Indramayu ini ketika ditemui seusai melakukan penyuluhan PTSL di Desa Situraja, belum lama ini.
Puspo menegaskan, program sertipikasi tanah melalui program PTSL didanai dari APBN alias gratis. Gratis ini, jika semua persyaratannya lengkap. Jika persyaratannya belum lengkap maka kekurangan persyaratan itu didanai sendiri oleh penerima manfaat (masyarakat).
Puspo menambahkan, program PTSL se Indonesia sebanyak sekira 5 juta, untuk kuota Provinsi Jabar 350 ribuaan dan Indramayu mendapatkan kuota PTSL sebanyak sekira 8.000 an.
“Dengan adanya PTSL dulu Prona diharapkan semua bidang tanah milik masyarakat bersertipikat. Hal itu sejalan dengan program pemerintah, karena pada tahun 2025 pemerinta menargetkan 100% tanah akan tersertipikasi dan teregistrasi,” tutup Puspo. udin sam
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});