MUARA ENIM, HR – Kejaksaan Negeri Muara Enim melakukan pemusnahan berbagai barang bukti (BB) dari hasil kejahatan, diantaranya narkotika, kosmetik dan senjata api rakitan (senpira).
Acara pemusnahannya dilaksanakan di halaman Kejaksaan Negeri Muara Enim, Rabu (12/09),
Pemusnahan disaksikan oleh Kabag Hukum Setda Muara Enim M Z Andri mewakili Penjabat Bupati Muara Enim Teddy Meilwansyah, Kalapas Klas II B Muara Enim Rudik Erminanto, perwakilan BNNK Muara Enim, perwakilan Polres dan Kodim 0404/Muara Enim serta tamu undangan lainnya.
Pelaksana Harian (plh) Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim. Muhammad Husaini SH MH menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan dengan cara diblender, dipotong dengan gergaji dan dibakar merupakan perkara yang sudah incrach, terhitung dari November 2017 hingga September 2018.
Husaini menyebutkan BB tersebut merupakan hasil dari beberapa kasus, diantaranya narkotika sebanyak 86 perkara, terdiri dari ganja seberat 1,502,383 gram, sabu-sabu seberat 225,457 gram, pil ekstasi sebanyak 206 butir, dan 68 unit handphone (HP).
Kemudian untuk jenis barang lain meliputi empat buah senjata tajam sebanyak empat perkara, 25 buah senjata api rakitan sebanyak 23 perkara, dua unit mesin jackpot satu perkara serta kosmetik ilegal satu perkara.
“Penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kabupaten Muara Enim cukup banyak. Dari itu saya mengajak semua pihak selaku pemegang kebijakan dapat bersama sama melakukan penegakkan hukum secara tegas dengan harapan memberikan efek jera bagi penyalahguna narkotika,” ungkapnya.
Menurut Husaini perkara narkotika ini ada dimana-mana dan termasuk kejahatan luar biasa. Untuk itu, ia menghimbau kepada masyarakat, khususnya anak-anak mulai dari SD sampai SMA serta para remaja untuk tidak mendekati barang haram ini.
Bahkan Husaini mengaku selama satu bulan dirinya menjadi Pelaksana Harian (Plh) Kajari Muara Enim, hampir setiap hari pihaknya menerima Surat Permohonan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Kepolisian atas perkara narkotika.
“Dengan begitu saya berharap bantuan dari masyarakat untuk meminimalisir perkara narkotika di Muara Enim,” pesannya.
Sementara itu, Kabag Hukum Setda Muara Enim M Z Andri mengutarakan Pemerintahan Kabupaten Muara Enim bersama instansi lainnya, seperti Kepolisian, BNN dan Kejaksaan, telah gencar melakukan sosialisasi di masyarakat, dengan harapan untuk meminimalisir penyalahgunaan narkotika.
Karena bahaya narkotika ini sudah menjadi masalah nasional, merupakan kejahatan luar biasa.
“Maka harus menjadi perhatian kita bersama. Melalui sosialisasi dan tindakan hukum selama ini diharapkan peredaran narkotika tidak meluas, terutama bagi kalangan pelajar dan generasi muda juga masyarakat di Kabupaten Muara Enim,” ujar mengingatkan. ja