JAKARTA, HR – Sekolah sebagai lembaga pendidikan formal bertujuan untuk menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas yaitu manusia yang cerdas dan terampil serta beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, sehat jasmani dan rohani serta mempunyai semangat patriotisme terhadap bangsa dan Negara sesuai dengan jenis dan tingkatan pendidikan masing-masing.
Para siswa sedang asyik bercanda
saat guru tidak ada di kelas.
|
Untuk menghasilkan sumber daya yang demikian, maka pemerintah menyelenggarakan pendidikan mulai dari tingkat pendidikan dasar, menengah sampai Perguruan Tinggi sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan pembangunan.
Buku pelajaran mempunyai kedudukan dan fungsi yang strategis dan penting dalam upaya meningkatkan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan serta meningkatkan mutu proses dan hasil pembelajaran.
Tidak lengkapnya buku pelajaran di Sekolah membuat orang tua bertanya–tanya. Padahal, pemerintah sudah mengeluarkan biaya operasional sekolah (BOS) yang tujuannya untuk operasional sekolah salah satunya kelengkapan buku pelajaran.
BOS merupakan program pemerintah dalam rangka penyediaan pendanaan biaya operasional bagi tiap–tiap satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.
Program dana BOS diatur dan tertuang dalam juknis BOS yang menadi panduan setiap pendidikan melakukan pembelanjaan dana BOS. Dana BOS Dihitung berdasarkan jumlah peserta didik.
Prioritas utama adalah membeli buku teks pelajaran sesuai kurikulum yang digunakan sekolah, baik pembelian buku baru, mengganti buku rusak dan membeli kekurangan agar tercukupi rasio satu siswa satu buku.
Sangsi penyalahgunaan dana BOS Sekolah sesuai juknis diantaranya sangsi kepegawaian dengan peraturan perundangan yang berlaku (pemberhentian, penurunan pangkat, mutasi kerja). Diharapkan, Kasudin JB I bisa menindak tegas Kepala Sekolah yang tidak memberikan buku pelajaran secara lengkap kepada siswanya. jm
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});