BINTAN, HR – Oknum guru ngaji di pesantren Ibnu Kasim Nahdatul, Gunung Lengkuas, Kijang, Bintan didakwakan dengan pasal berlapis. Pasalnya sebagai guru mengaji di pesantren, oknum tersebut memanfaatkan untuk memerdayai muridnya. Tak cuma itu, oknum guru ini juga menggauli tiga santri perempuannya layaknya suami istri di sekitar Desember 2017 – Mei 2018.
Kronologi lengkap perbuatan oknum itu ada di dakwaan jaksa penuntut umum Indra Jaya SH dan disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Jhonson Fredy Esron Sirait SH.
“Terdakwa oknum guru ngaji itu awalnya memerdayai ketiga korban dengan berpura-pura memberikan perhatian lebih. Siapapun akan sumringah kalau dikasih perhatian lebih. Tapi itu cuma modus si oknum guru, bukannya menjaga muridnya, dia malah mengajak mereka berhubungan badan. Korban awalnya menolak tapi disertai ancaman, akhirnya tiga korban yang masing-masing berusia 16 tahun itu tak kuasa menolak,” jelas ketua majelis hakim kepada wartawan usai sidang tertutup di PN Tanjungpinang, Selasa (4/9/2018).
Atas perbuatannya itu, lanjut Jhonson, oknum guru ngaji itu didakwa dengan pasal berlapis. Pertama, pasal 81 ayat (5), (6) dan (7) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Kedua, pasal 81 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 junto pasal 65 ayat (1) KUHP. Dan Ketiga pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 junto pasal 65 ayat (1) KUHP. shl