BANDUNG, HR – Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (raperda) menjadi peraturan daerah dalam sidang paripurna sesuai dengan amanat Undang-undang No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Paraturan Perundang-undangan, pada Pasal 1 Ayat 7 menyatakan, bahwa Peraturan Daerah Provinsi adalah Paraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.
Sehingga ketidak hadiran Gubernur Jawa Barat dalam sidang Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat yang dipimpin wakil ketuanya Irfan Suryanagara dan hanya diwakili oleh Wakil gubernur Dedi Mizwar pada Senin (17/4) di ruang sidang DPRD Jawa Barat Jl. Diponegoro 27 Bandung itu, menjadi alasan yang kuat bagi dua orang anggota FPDI Perjuangan Darius Doloksaribu, SH dan Samsyul Bachri, SH. MBA. untuk walk out (WO) meninggalkan sidang sebagai sikap politik terhadap ketidak hadiran Gubernur.
Kepada wartawan Darius menyatakan. Cukup jelas, bahwa yang mempunyai kewenangan menanda tangani produk hukum (Perda) itu, adalah Kepala Daerah yaitu Gubernur. Bahkan tidak ada satu klausulpun yang menyebutkan dapat didelegasikan ke Wakil Gubernur.
“Karena itu tadi kami perwakilan Fraksi PDIP melakukan interupsi, namun tidak diindahkan oleh pimpinan sidang, sehingga saya dan pak Syamsul Bachri, SH (ketua Komisi V/FPDIP) melakukan walk out” ujarnya.
Ditegaskannya, setiap penetapan Paraturan Daerah itu, harus didalam sidang paripurna dan yang punya kewenangan menanda tangani Perda itu adalah Gubernur, tidak boleh didegasikan kepada Wagub, tidak ada aturan tersebut. Untuk itu, kita sangat menyayangkan itu terjadi. Karena itu dalam sidang Paripurna pengesahan 7 Raperda menjadi Perda tadi, Pak Syamsul Bachri (Ketua Komisi V/ FPDIP) protes dan walk out, karena ini produk Hukum, jangan main-main, nantinya akan berdampak terhadap persoalan hukum, tegasnya.
Kalau memang Gubernur berhalangan hadir pada sidang paripurna pengesahan Perda, ya tunda aja sidang paripurnanya, sampai Gubernur dapat hadir. Jadi , jangan dianggap pengesahan Raperda cukup dihadiri oleh Wagub dan ditanda tangani oleh wagub, tidak sesederhana begitu, ini produk hukum, yang sudah diatur dalam UU No 12 tahun 2011, sidang Pengesahan Perda Gubernur wajib hadir, karena Gubernurlah yang mempunyai kewangan menandatangani Perda sesuai amanat UU. ujarnya.
“Tapi tadi tetap dipaksakan, Ini merusak tatanan perundang-undangan,” tegasnya. horaz
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});