- Berdiri 4 Setengah Lantai Pakai IMB Rumah Tinggal
JAKARTA, HR – Masa tugas Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta tinggal menghitung bulan. Dan prestasi yang terukir selama menjabat akan sirna bilamana Sang Gubernur membiarkan persoalan lapangan yang belum tuntas. Namun di satu sisi, kekalahan Ahok menjadi ‘berkah’ bagi oknum-oknum PNS Pemprov DKI Jakarta, salah satunya di Sudin Cipta Karya (Sebelumnya bernama P2B) Kota Adm Jakbar.
Bangunan sudah berdiri 4 setengah lantai, dan penindakan hanya segel sehari. |
Sudin Cipta Karya Jakbar mempunyai tupoksi untuk melakukan pengawasan dan penertiban bangunan, ternyata mampu mendatangkan ratusan miliar uang pungutan liar (pungli) dari pemilik bangunan. Salah satunya adalah bangunan setinggi empat setengah lantai di Jalan Alpukat V No 5 RT 07/02 Kelurahan Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol Petamburan (Gropet), Kota Adm Jakbar. Bangunan tersebut berdiri hanya mengantongi IMB Rumah Tinggal atas nama Wiryanto Cahyadi, namun fisik bangunan berupa kos-kosan. (Baca: Sudin CKTR Jakbar Akan TL Bangunan Bermasalah Di Jalan Alpukat V No. 5 Kecamatan Gropet)
Bangunan itu seharusnya tidak dibiarkan berdiri empat setengah lantai, dan tidak dibiarkan fisik bangunan menyerupai kos-kosan atau ruko, karena IMB yang diterbitkan adalah IMB Rumah Tinggal. Dapat dipastikan keberadaan bangunan itu jelas melanggar, karena ada perbedaan gambar arsitek yang diajukan saat proses IMB. Gambar arsitek merupakan salah satu syarat untuk pengajuan IMB. Karena IMB tersebut adalah Rumah Tinggal, maka gambar arsitek dipastikan denah rumah tinggal. Namun nasi telah menjadi bubur, kondisi bangunan sudah berdiri empat setengah lantai, dengan denah kos-kosan atau ruko.
Bangunan saat masih 3 lantai dan belum ada penindakan. |
Timbul pertanyaan, mengapa Seksie Cipta Karya Kecamatan Gropet dan Sudin Cipta Karya Jakbar tidak melakukan penindakan pembongkaran?
Menurut pekerja bangunan saat dikonfirmasi HR, bangunan itu pernah disegel oleh ‘orang DKI’ (sebutan untuk PNS DKI), namun hanya berumur sehari saja. Sungguh luar biasa, bangunan itu hanya disegel sehari, dan kemudian segel itu dicopot. Dengan adanya kejadian itu, ada dugaan oknum Cipta Karya Jakbar, baik di Sudin dan Kecamatan Gropet, terkesan “bela mati” bangunan yang menyalahi perizinan tersebut. (Baca: Di Gropet, Bangun Kos-Kosan 3 Lantai Pakai IMB Rumah Tinggal: Ada Gratifikasi Di CKTR Jakarta Barat?)
Kasie Penertiban Sudin Cipta Karya Jakbar, Sodik, Selasa (11/4), di ruang kerjanya, mengatakan bahwa persoalan bangunan yang terletak di Jalan Alpukat V No 5 RT 07 RW 02 Kelurahan Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol Petamburan (Gropet), akan segera ditindaklanjuti (TL) oleh pihaknya. Namun sampai saat ini tidak jelas tindak lanjutnya, bahkan efek dari tindak lanjut itu hanya segel bangunan berumur sehari.
Kemudian, Kasie Pengawasan Sudin Cipta Karya Jakbar, Ucok Pane, Kamis (27/4), menjelaskan bahwa bangunan ber-IMB rumah tinggal adalah tupoksi Kecamatan.
Timbul pertanyaan lagi, walaupun Seksie Cipta Karya Kecamatan Gropet mempunyai pengawasan dan penertiban untuk bangunan ber-IMB Rumah Tinggal, dan membiarkan bangunan di Jalan Alpukat V No 5 RT 07/02 Kelurahan Tanjung Duren Utara, berdiri hingga empat setengah lantai dan segel bangunan hanya sehari, berarti tupoksi Seksie kecamatan tersebut tidak berjalan. Bila pihak Seksie kecamatan tidak mampu menjalankan tupoksinya, apakah pihak Sudin Cipta Karya akan berdiam diri/lepas tangan? Ketika disinggung hal itu, Ucok Pane tidak menjawab.
IMB bangunan Jalan Alpukat V Gropet. |
Dari rentetan peristiwa itu, ada dugaan gratifikasi telah mengalir ke oknum Cipta Karya. Tidak diketahui jumlah pastinya, namun diperkirakan mencapai hampir Rp 1 miliar. Mengapa demikian, oknum Cipta Karya Jakbar terkesan “bela mati” bangunan itu, dan membiarkan pelanggaran demi pelanggaran dilakukan oleh pemilik bangunan. Sebab ada rumor beredar, bahwa bila sudah menyetor ke oknum Cipta Karya, dipastikan bangunan itu akan aman dari penindakan dan sanksi lainnya. Apakah ini yang terjadi pada bangunan di Jalan Alpukat V Gropet? Hanya Sudin Cipta Karya Jakbar yang mengetahuinya.
Perlu diketahui, berdasarkan data dari PTSP, lokasi bangunan yang terletak di Jalan Alpukat V No 5 RT 07 RW 02 Kelurahan Tanjung Duren Utara, masuk zonasi R4, dengan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) sebesar 50 persen dan Koefisien Luas Bangunan sebesar 1,5 persen.
Bangunan tersebut sudah jelas melanggar Perda DKI Jakarta No 7 tahun 2010 tentang bangunan di Provinsi DKI Jakarta dan Pergub DKI Jakarta No 128 tahun 2012 tentang pengenaan sanksi pelanggaran bangunan dan gedung. Serta telah melanggar Undang-undang RI No 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, Perda KDKI No 1 tahun 2014 tentang RDTR dan Zonasi. Selain itu, pemilik bangunan juga dapat dikenakan sanksi pidana karena mencopot segel bangunan. kornel
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});