PT Bank Mandiri Tbk Digugat Rp 1 Triliun

oleh -26 Dilihat
oleh
JAKARTA, HR – PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Spesial Asset Management 1 Group, RSAM Region III/Jakarta 1, digugat oleh Harjani Prem Ramchand melalui kuasa hukumnya Teguh Samudera dan Hartono Tanuwidjaja dan telah mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, 26 April 2017 kemarin.
Hartono Tanuwidjaja
Hartono Tanuwidjaja menyebutkan kepada HR, Kamis (4/5/2017) kemarin, bahwa gugatan ini diajukan karena pihak tergugat (PT Bank Mandiri) secara tiba-tiba dengan tanpa berdasarkan hukum telah membuat dan mengirimkan surat peringatan I, tanggal 10 November 2016 kepada kliennya Prem Ramchand Harjani.
Surat tersebut dikirimkan perihal; penyelesaian kredit atas nama Prem Ramchand Harjani, kepada penggugat yang meminta agar penggugat segera melunasi seluruh jewajiban tertunggak selambat-lambatnya dalam waktu 7 hari kalender sejak diterimanya surat dengan posisi kewajiban kredit per tanggal 10 November 2016 sebesar Rp 2,8 miliar.
Jumlah tersebut dalam gugatan, dengan perincian sebagai berikut; utang pokok Rp 1,8 miliar lebih ditambah tunggakan bunga Rp 1 miliar lebih, maka total Rp 2,8 miliar lebih.
Disebutkan, hubungan hukum yang terjadi antara penggugat dengan tergugat adalah penggugat memiliki pinjaman kepada tergugat (Eks Legacy Bank Dagang Negara), yaitu berdasarkan perjanjian kredit tambahan Nomor: 32/006/KMK.PON tanggal 5 Januari 1991, dengan posisi kewajiban kredit pinjaman saat ini sebesar Rp 2,8 miliar.
Selanjutnya, tergugat tanggal 9 Desember 2016, perihal; klarifikasi fasilitas kredit atas nama Prem Harjani yang ditujukan kepada kuasa penggugat telah membenarkan bahwa, prinsipal penggugat memiliki pinjaman kepada PT Bank Mandiri berdasarkan perjanjian kredit tanggal 5 Januari 1991 dengan posisi kewajiban kredit/ pinjaman hingga saat ini Rp 2,8 miliar.
Menyatakan, terdapat agunan kredit berupa sertipikat Hak Milik No 72/Kadubeureum yang terdaftar atas nama Amirudin bin Bahrudin (luas 88.940 m2) terletak di desa Kadubeureum, kecamatan Pabuaran, kabupaten Serang, Jawa Barat/Banten.
Dalam gugatan, penggugat menyatakan keberatan dan menolak adanya tunggakan pinjaman hutang sebesar Rp 2,8 miliar, sebab nyata-nyata tergugat tidak dapat memperlihatkan dokumen asli jaminan kredit kepada penggugat. Sebab tergugat hanya mengirimkan dokumen copy.
Selanjutnya, perbuatan tergugat tersebut, dijelaskan, merupakan perbuatan yang menyalahi ketentuan Perbankan, karena tidak ada lagi rekening milik penggugat, penggugat tidak pernah membuat, menandatangani apalagi menyetujui adanya perjanjian kredit tambahan.
Dengan demikian, penggugat mengalami kerugian materiil yaitu terpaksa harus mengeluarkan biaya-biaya untuk mengurus dan menyelesaikan masalah ini dan menggunakan jasa hukum professional untuk membela hak-hak dan kepentingan penggugat dengan kerugian sebesar Rp 5,7 miliar. Serta menuntut kerugian immateriil yaitu sebesar Rp 1 triliun. jt


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.