MAJALENGKA, HR – Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka berhasil menangkap tersangka AA (50), penduduk Desa Kecamatan Ligung Kab Majalengka, yang tengah menyetubuhi anak tirinya SRA (15).
Kapolres Majalengka AKBP Mada Roostanto SE MH melalui Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Rina Perwitasari SH SIK didampingi Kanit IV PPA Ipda Novita Rindi STK MH, menyampaikan tersangka AA melakukan aksi bejatnya saat korban tertidur pulas, Rabu (25/5), sekitar jam 23.00 WIB, di rumahnya. Ketika itu, istri pelaku sedang tidak ada di rumah, lantaran sedang melahirkan.
Pada saat melakukan aksi bejatnya, AA melucuti pakaian SRA dan melakukan aksi bejatnya setelah diancam. Dengan terpaksa, SRA menuruti nafsu bejat ayah tirinya, dan jangan sampai menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya termasuk orang lain.
Aib ayah bejat tersebut terungkap setelah korban SRA menceritakan peristiwa itu kepada ibu kandungnya, (13/4). Dan akhirnya, pada (19/4), ibu kandung SRA melaporkan ke polisi atas peristiwa yang menimpa anaknya.
Berselang beberapa hari setelah menerima laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Majalengka unit PPA berhasil menangkap tersangka AA dengan barang bukti satu potong baju lengan pendek berwarna putih dan celana pendek warna pink.
Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Rina Perwita Sari SH SIK didampingi Kanit IV PPA Ipda Novita Rindi S TK MH, menambahkan, tersangka AA melakukan aksi bejatnya sebanyak enam kali. Dan akibat perbuatannya, tersangka AA dijerat pasal 81 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan minimal 5 tahun kurungan penjara dengan denda Rp 5 M. lintong
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});