Pejabat Eselon III dan IV Sudin CKTR Jakbar Tak Mampu Jaga Wilayah dari Pelanggaran Bangunan

oleh -55 Dilihat
oleh
JAKARTA, HR – Wilayah Kecamatan Gropet, Kebon Jeruk dan Tambora, kini menjadi sorotan publik akibat di wilayah itu menjamur bangunan ber-IMB rumah tinggal disulap menjadi kos-kosan. Bahkan, ada pula yang dibangun tanpa IMB.
Fungsi pengawasan dan penertiban yang melekat di Sudin Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Jakbar tidak berjalan maksimal, diduga akibat bobroknya mental pejabat eselon III dan IV di SKPD tersebut. Banyak kepentingan yang tersirat pada fungsi pengawasan dan penertiban Sudin CKTR Jakbar, namun yang menonjol adalah ‘mengamankan’ kepentingan pemilik bangunan yang rata-rata adalah kaum borjuis atau yang punya uang.
Bayu Aji selaku Kasudin CKTR Jakbar merupakan pejabat eselon III dan tertinggi di SKPD tersebut. Fungsi pembinaan dan pengawasan kinerja bawahannya yang melekat pada jabatannya juga tidak berjalan optimal. Bayu Aji cenderung ‘menghilang’ untuk menghindari komunikasi dengan pelaku kontrol sosial. Lebih mudah menemui Gubernur atau Wakil Gubernur DKI Jakarta daripada menemui Bayu Aji. Padahal, untuk mobilisasi pekerjaan, lebih sibuk Gubernur dan Wakil Gubernur dibandingkan Bayu Aji. Namun, mengapa pelaku kontrol sosial sangat sulit untuk konfirmasi kepada Kasudin CKTR Jakbar? Apakah Bayu Aji ada misi terselubung terkait keberadaan bangunan-bangunan yang menyalahi tata ruang Jakbar yang menjamur di wilayahnya?
Bayu Aji
Maraknya pelanggaran bangunan di wilayah Jakarta Barat, dikarenakan lemahnya pengawasan dari Dinas Cipta Karta, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP), yang di Pimpin Bayu Aji.
Sudah bukan rahasia lagi, setiap adanya pelanggaran bangunan pasti ada dana anggaran untuk pengamanan yang mengalir ke oknum yang berada dijajaran DCKTRP. Hal ini, yang membuat DCKTRP menjadi ‘Impoten’.
Pelanggaran umumnya terjadi, tidak sesuai dengan peruntukannya dan tidak sesuai dengan gambar yang disahkan oleh PTSP Baik di Kecamatan maupun di Suku Dinas Walikota Jakbar.
Bukan rahasia umum lagi, agar bangunan yang menyalahi tata ruang Jakbar dapat difungsikan oleh pemiliknya, tidak ‘dibeli’ gratis, namun harus menyetor upeti kepada oknum-oknum atau kaki tangan oknum-oknum tersebut. Alibi bahwa anggaran tidak cukup atau tidak ada anggaran, adalah alibi pepeson kosong yang kerap diungkapkan oleh pejabat-pejabat eselon III dan IV Sudin CKTR Jakbar.
Kecamatan Gropet
Kinerja Kasie Kecamatan Gropet, Hendra, juga patut dipertanyakan akibat membanjirnya bangunan rumah tinggal yang diubah menjadi kos-kosan. Apalagi di wilayahnya banyak berdomisili perkantoran, sekolah dan restoran, tentu akan menaikkan harga tanah di wilayah itu.
Jalan Delima
Akibatnya, pemilik bangunan yang berada di zona rumah tinggal melihat bahwa bisnis kos-kosan sangat menjanjikan. Dan kongkalikong pun terjadi, bangunan yang berada di zona rumah tinggal pun disulap menjadi kos-kosan.
Seperti bangunan kos-kosan tanpa IMB di Jalan Delima 7 Kelurahan Tanjung Duren Utara Kecamatan Gropet. Bangunan itu berada di zona rumah tinggal dan saat ini masih pengerjaan untuk membangun kos-kosan.
Kemudian, ada juga bangunan kos-kosan yang berdiri lima lantai di Jalan Rawa Bahagia Gang 2 Kelurahan Grogol Kec Gropet. Bangunan itu hanya mengantongi IMB rumah tinggal, dan fisiknya dibangun kos-kosan lima lantai.
Jl Rawa Bahagia Gg 2
Dalam hal ini, diduga Seksie Kecamatan Gropet dan Sudin CKTR Jakbar tidak melakukan penindakan, baik penindakan penyetopan pekerjaan maupun penindakan pembongkaran. Ada apa?
Kebon Jeruk
Begitu yang terpantau di wilayah Kecamatan Kebon Jeruk, terdapat bangunan raksasa yang hanya mengantongi IMB rumah tinggal, namun diduga dibangun kos-kosan. Bangunan itu terletak di Komplek Green Garden, Blok O1 No 1-2 Kelurahan Kedoya Utara Kecamatan Kebun Jeruk. Dibangunan itu terpasang IMB Rumah Tinggal 3 Lantai, dengan No IMB: 211/8.1.0/ 3173.05.0000 /1.785 511/2016.
Pemilik diduga mengijinkan manipulasi itu untuk menghindari retribusi bangunan. Sebab, ada aturan batas maksimal luas bagi IMB rumah tinggal Bangunan itu Seperti halnya pelanggaran bangunan yang berada di Komplek Green Garden, Blok O1 No 1-2 kelurahan Kedoya Utara Kecamatan Kebun Jeruk Jakbar. Mengunakan IMB Rumah Tinggal 3 Lantai, No IMB: 211/8.1.0/ 3173.05.0000 /1.785.511/2016 tanggal 23 Juni 2016.
Komp. Green Garden
Terlihat dari fisik bangunan, ada pelanggaran peruntukan dan fisik bangunan yang tidak sesuai dengan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dan Koefisien Luas Bangunan (KLB). Bahkan diduga juga melanggar jarak bebas dan jarak sempadan jalan karena membangun penambahan di depannya. Ironisnya, belum ada penindakan dari Seksie CKTR Kecamatan Kebon Jeruk terhadap bangunan itu. Ada apa dengan tupoksi Seksie Kecamatan Kebon Jeruk?
Cengkareng
Sementara di wilayah Kecamatan Cengkareng, juga ditemukan banyaknya bangunan yang melanggar tata ruang. Seperti di Jalan Kemuning Raya, Bambularangan RT006 RW005 Kelurahan Cengkareng Barat Kec Cengkareng.
Jalan Mangga Ubi No. 40
Di lokasi itu, sedang dibangun gudang yang akan difungsikan menjadi gudang furniture. Ironisnya, bangunan itu hanya mengantongi IMB rumah tinggal 3 lantai.
Demikian juga bangunan gudang yang diduga dibangun tanpa IMB di Jalan Mangga Ubi No 40 Kelurahan Kapuk, Cengkareng.
Kemudian, ada pula bangunan pertokoan 2 unit 3 lapis yang hanya mengantongi IMB rumah tinggal 3 lapis, di Jalan Pondok Randu Raya RT 005/02 Kelurahan Duri Kosambi, dengan pemilik Waty Liauw. Serta bangunan gudang tanpa IMB yang berlokasi di Jalan Inspeksi Barat Kali Cengkareng Drain Nomor 24 RT 011/11 Kelurahan Rawa Buaya.
Kembangan
Di Kecamatan Kembangan, juga ditemukan bangunan kos-kosan sebanyak 27 unit yang dibangun tanpa IMB. Bangunan itu terletak di Jalan Salo RT 007/07 Kelurahan Kembangan Utara.
Sampai saat ini tidak ada tindakan dari Seksi CKTR Kembangan maupun Sudin CKTR untuk menyetop pembangunan kos-kosan itu.
“Tindakan penyetopan saja tidak ada, apa lagi penindakan pembongkaran,” ujar warga setempat.
Taman Sari
Di Kecamatan Taman Sari juga ditemukan pelanggaran bangunan, yakni bangunan kantor 5 lapis yang dibangun tanpa mengantongi IMB. Bangunan itu terletak di Jalan Mangga Dua Raya No 22 RT 003/04 Kelurahan Pinangsia.
Tambora
Di Kecamatan Tambora juga ditemukan bangunan Rumah Pertokoan (Ruko) 3 lapis sebanyak 34 unit di Jalan Krendang Indah No 39 FF RT 001/04 Kelurahan Krendang. Ironisnya, bangunan itu hanya mengantongi IMB rumah tinggal.
Jl Krendang Indah
Dari maraknya bangunan tanpa IMB itu, mayoritas adalah dimiliki oleh kamu borjuis bermata sipit. Sungguh menjadi pertanyaan besar, dimana dan kemana pejabat eselon III dan IV Sudin CKTR Jakbar serta jajarannya dalam menjalankan tupoksinya? 
Apakah untuk kaum borjuis tidak berlaku aturan UU, Perda dan Pergub DKI Jakarta, sehingga Sudin CKTR tidak memiliki taji dan ‘giginya ompong’? Sedangkan bangunan ‘kandang ayam’ milik warga tak mampu, Sudin CKTR terlihat sangat bertaji dan giginya pun terlihat sangat tajam. kornel


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.