MAKASSAR, HR — Figur publik sekaligus pengusaha asal Makassar, Fenny Frans, dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap profesi melalui media sosial TikTok. Laporan tersebut diajukan oleh jurnalis Muhammad Ilyas Nurdin pada Senin (19/10/2026) ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel.
Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa yang dipersoalkan terjadi dalam siaran langsung akun TikTok terverifikasi @fennyfrans pada Selasa malam, 13 Oktober 2026, sekitar pukul 19.30 WITA. Siaran tersebut disebut ditonton ribuan pengguna.
Dalam siaran langsung itu, terdengar pernyataan yang dinilai pelapor merendahkan profesi wartawan dan pengacara.
“Kamu wartawan ngaseng, biar sama pengacaramu saya tidak malla’ ja,” demikian pernyataan yang dikutip dalam laporan tersebut.
Selain itu, dalam siaran yang sama disebutkan adanya pihak yang diduga menghina anak Fenny Frans dengan sebutan “anak kodok”. Namun, berdasarkan informasi yang tersedia, identitas pihak yang dimaksud belum diketahui secara jelas.
Pelapor menilai pernyataan tersebut berpotensi merendahkan martabat dan kehormatan profesi wartawan serta advokat. Ia juga menilai narasi yang disampaikan di ruang publik melalui media sosial dapat memicu persepsi negatif dan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Sebagai bukti awal, pelapor disebut telah menyerahkan dokumen cetak berupa tangkapan layar siaran langsung serta dokumentasi komentar warganet yang muncul setelah siaran tersebut.
Dukungan dari Kalangan Jurnalis
Langkah hukum yang ditempuh Muhammad Ilyas Nurdin turut mendapat dukungan dari Forum Jurnalistik Sulsel Bersatu yang diwakili Arifin Sulsel dari media SorotanPublic.com.
Pemimpin Redaksi Targetberita.co.id, Daniel Turangan, juga menyoroti pentingnya menjaga etika dalam menyampaikan pendapat di media sosial, termasuk menghormati hak dan kehormatan orang lain.
“Pernyataan yang dilontarkan jelas melanggar etika ruang publik dan menabrak aturan hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan fungsinya. Menyamaratakan serta merendahkan profesi wartawan dan advokat adalah bentuk pelecehan terhadap penegak hukum dan penyampai informasi publik,” ujar Daniel Turangan.
Pelapor Minta Polisi Menindaklanjuti Laporan
Dalam laporannya, pelapor mengacu pada ketentuan perundang-undangan di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), termasuk Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang mengatur dugaan penyerangan kehormatan atau nama baik seseorang melalui sistem elektronik.
Pelapor meminta Ditreskrimsus Polda Sulsel menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan pemeriksaan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Meski demikian, laporan yang diajukan belum dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Penilaian terhadap pernyataan yang dipersoalkan serta pemenuhan unsur hukum tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Polda Sulsel mengenai laporan tersebut, serta meminta tanggapan dari Fenny Frans terkait dugaan yang dialamatkan kepadanya.
Redaksi membuka ruang bagi pihak Fenny Frans maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.
