TAPANULI UTARA, HR — Aktivitas penebangan dan pengiriman kayu di Desa Sibalanga, Kecamatan Adiankoting, Kabupaten Tapanuli Utara, menjadi sorotan setelah pemerintah daerah mengeluarkan surat imbauan terkait kegiatan perkebunan kayu rakyat. Aktivitas tersebut memunculkan kekhawatiran masyarakat terhadap potensi dampak lingkungan, terutama setelah bencana banjir dan longsor melanda wilayah tersebut.
Bupati Tapanuli Utara, Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, sebelumnya menerbitkan surat imbauan Nomor 600.4.0.5/3584/XI/2025. Surat itu meminta para camat dan kepala desa se-Kabupaten Tapanuli Utara tidak menerbitkan surat rekomendasi atau dukungan pelaksanaan kegiatan perkebunan kayu rakyat.
Kebijakan tersebut muncul dengan mempertimbangkan kerugian materiil dan trauma yang dialami masyarakat akibat bencana serta kerusakan lingkungan.
Pemerhati lingkungan, Suwardi Sihombing, menyayangkan aktivitas penebangan dan pengiriman kayu yang menurutnya masih berlangsung selama beberapa bulan terakhir. Ia mempertanyakan pengawasan dinas terkait terhadap kegiatan tersebut, terlebih setelah bencana banjir dan longsor melanda sejumlah wilayah di Tapanuli Utara.
Suwardi juga mempertanyakan kelengkapan dokumen pengangkutan kayu. Ia menilai perlu ada penjelasan dari pihak berwenang mengenai dokumen angkutan kayu bulat dan dokumen legalitas hasil hutan yang digunakan dalam kegiatan tersebut.
Sementara itu, berdasarkan informasi dari seorang warga Desa Sibalanga yang meminta identitasnya dirahasiakan, sejumlah pengusaha mulai melakukan penebangan kayu di kawasan perkebunan warga beberapa minggu setelah bencana terjadi.
Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran warga terhadap kemungkinan meningkatnya risiko bencana apabila aktivitas penebangan berlangsung tanpa pengelolaan lingkungan yang memadai.
Warga juga menyoroti lokasi penebangan yang disebut berada di kawasan aliran Sungai Aek Rahisan. Sungai tersebut dilaporkan mengalir menuju wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dan instansi berwenang memeriksa aktivitas penebangan tersebut, termasuk legalitas usaha, dokumen pengangkutan kayu, serta kesesuaiannya dengan ketentuan perlindungan lingkungan.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak pengusaha maupun dinas terkait mengenai legalitas kegiatan penebangan dan pengangkutan kayu yang menjadi sorotan tersebut.
