Pajak dan Retribusi Lampung Selatan Tembus Rp224 Miliar, Pemkab Kejar Target Akhir Tahun

LAMSEL, HR — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan memperkuat strategi penerimaan pajak dan retribusi daerah menjelang akhir 2026. Hingga 30 September 2026, realisasi gabungan kedua sumber pendapatan tersebut mencapai Rp224,07 miliar atau 79,52 persen dari target.

Data Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Lampung Selatan mencatat, realisasi pajak daerah mencapai Rp210.854.990.669,40 atau 80,20 persen dari target Rp262.900.218.100.

Sementara itu, penerimaan retribusi daerah mencapai Rp13.215.893.555 atau 69,94 persen dari target Rp18.894.763.800.

Capaian tersebut menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah untuk mengidentifikasi kendala dan menyusun langkah percepatan penerimaan dalam tiga bulan terakhir tahun anggaran.

Pemkab Lampung Selatan membahas evaluasi tersebut dalam Rapat Evaluasi Capaian Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Triwulan III dan Perubahan Target PAD Pajak dan Retribusi Tahun Anggaran 2026 di Aula Rajabasa, Kantor Bupati Lampung Selatan, Selasa (13/10/2026).

Kepala BPPRD Lampung Selatan, Iwan Chandra Gautama, mengatakan pemerintah daerah perlu memperluas pendataan dan memetakan objek pajak secara lebih menyeluruh. Langkah ini bertujuan menemukan potensi penerimaan yang belum tergarap secara optimal.

Salah satu sektor yang menjadi perhatian ialah pajak reklame. Hingga 30 September 2026, realisasi pajak reklame mencapai 63,16 persen, lebih rendah dibandingkan periode yang sama pada 2025 sebesar 66,97 persen.

Menurut Iwan, perubahan pola promosi masyarakat yang semakin banyak memanfaatkan media sosial turut memengaruhi potensi penerimaan dari reklame konvensional.

Karena itu, BPPRD terus memperbarui pendataan dan mengidentifikasi objek pajak yang berpotensi menambah penerimaan daerah, termasuk reklame pada tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan.

“Potensi pajak harus terus kita gali. Kami berupaya memperluas pendataan dan mengidentifikasi objek-objek pajak yang selama ini belum tergarap secara optimal agar penerimaan daerah dapat ditingkatkan,” kata Iwan.

BPPRD juga mendorong kepatuhan wajib pajak melalui Gerakan ASN Lapor Pajak (Gaspolpak). Program ini menyasar aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki tanah atau bangunan, tetapi belum mendaftarkan objek pajaknya atau belum memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Melalui Gaspolpak, BPPRD memfasilitasi ASN untuk mendaftarkan objek pajak melalui layanan yang tersedia. Program ini sekaligus mendorong aparatur pemerintah menjadi teladan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

“Melalui Gaspolpak, kita ingin menunjukkan bahwa ASN juga harus menjadi contoh dalam ketaatan membayar dan melaporkan pajak. Kita mengajak masyarakat untuk taat pajak, sehingga aparatur pemerintah harus terlebih dahulu memberikan teladan,” ujarnya.

Sementara itu, Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Edy Firnandi, menegaskan bahwa pencapaian PAD menjadi salah satu perhatian Bupati Lampung Selatan.

Ia meminta perangkat daerah terkait memanfaatkan sisa waktu hingga Desember 2026 untuk mengevaluasi penerimaan, mengidentifikasi hambatan, dan menyusun langkah realistis dalam mengejar target.

Edy juga menekankan pentingnya evaluasi yang objektif dan berbasis data. Dengan demikian, setiap kendala dapat dijelaskan secara terukur dan menjadi dasar penentuan tindak lanjut.

“Capaian PAD menjadi atensi Bapak Bupati. Karena itu, kita harus benar-benar mengevaluasi penerimaan pajak dan retribusi, termasuk mengidentifikasi kendala yang dihadapi. Jika target belum tercapai, kita harus mampu menjelaskan penyebabnya kepada pimpinan secara objektif dan berbasis data,” tegasnya.

Selain mengejar target pendapatan, Edy mengingatkan perangkat daerah agar memastikan program dan kegiatan berjalan sesuai perencanaan. Pelaksanaannya juga perlu mempertimbangkan ketersediaan anggaran dan capaian penerimaan daerah.

“Waktu kita semakin terbatas. Karena itu, perlu langkah yang terukur untuk mengejar target yang masih memungkinkan dicapai. Jangan sampai kegiatan sudah dianggarkan, tetapi tidak terlaksana karena target penerimaan tidak tercapai,” ujarnya.

Melalui evaluasi berkala dan pemetaan potensi yang lebih akurat, Pemkab Lampung Selatan berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak dan retribusi hingga akhir tahun. Upaya ini diharapkan dapat memperkuat PAD sebagai sumber pembiayaan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Lampung Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *