JAKARTA, HR — Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Selatan menyerukan gerakan stop perundungan (bullying) dan menjauhi narkotika melalui kegiatan Pembinaan Pemahaman Hukum bagi Pelajar bertajuk “Stop Bullying dan Bahaya Narkotika”.
Kegiatan tersebut diikuti 70 pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah Jakarta Selatan dan berlangsung di Ruang Dirgantara, Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2026).
Sekretaris Kota Jakarta Selatan, Mukhlisin, mengatakan perundungan bukan sekadar candaan. Tindakan mengejek, mengucilkan, mengancam, melakukan kekerasan, hingga mempermalukan teman dapat menimbulkan dampak serius bagi korban.
“Sebagai upaya nyata mendorong lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari kekerasan, kami sudah meluncurkan Gerakan Jaga Anak Jakarta Selatan Aman, Sehat dan Berliterasi pada Juli 2026,” ujarnya.
Mukhlisin menuturkan, gerakan tersebut menjadi pengingat bahwa pencegahan perundungan merupakan tanggung jawab bersama. Ia juga mengimbau para pelajar agar berani melaporkan tindakan perundungan kepada guru sehingga dapat segera ditangani.
Selain perundungan, ia menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap bahaya peredaran narkotika yang dapat dilakukan secara terselubung, termasuk melalui media sosial.
“Melalui sinergi ini, diharapkan lahir generasi muda Jakarta Selatan yang cerdas, berprestasi, berkarakter, sadar hukum, serta mampu mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman, sehat, dan bebas dari bullying maupun narkotika,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kota Jakarta Selatan, Dedi Rohedi, mengatakan pelanggaran hukum yang melibatkan pelajar, seperti perundungan, kekerasan, penyalahgunaan narkoba, dan pelanggaran etika digital, menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian, termasuk di Jakarta Selatan.
Menurutnya, kasus-kasus tersebut tidak hanya berdampak pada korban, tetapi juga berpotensi memengaruhi masa depan pelaku yang umumnya masih di bawah umur.
“Hal ini menunjukkan adanya kebutuhan mendesak untuk memperkuat kesadaran hukum di kalangan remaja, terutama di lingkungan sekolah,” tuturnya.
Melalui kegiatan pembinaan ini, Pemkot Jakarta Selatan mendorong peningkatan pemahaman hukum di kalangan pelajar agar mereka mampu mengenali, mencegah, dan melaporkan perundungan serta menjauhi penyalahgunaan narkotika.
