JAKARTA, HR – Dalam rangka ulang tahun (HUT) yang ke-10, Surat Kabar Mingguan (SKM) Amunisi menggelar Seminar/Curhat Nasional Pebisnis Handphone bertajuk “Memberikan Perlindungan Hukum Bagi Konter Dalam Transaksi Handphone”, Sabtu (20/5/2017), di Gedung Trisula Perwari, Menteng Raya, Menteng, Jakarta Pusat. Sebagai pembicara pada seminar ini, hadir Kombes Pol Made Pande Chakra, Hisbullah Asmidiqi SH MH, dan Rusyandi Ibenk SH, selaku Wasekjen Badan Penelitian Independen (BPI).
Tema “Memberikan Perlindungan Hukum Bagi Konter Dalam Transaksi Handphone” diambil lantaran banyaknya usulan maupun pemberitaan handphone maupun smartphone bekas yang berujung pada penyidikan. Sebab tanpa disadari oleh pembeli, baik masyarakat maupun counter handphone adalah barang dari hasil tindak pidana, khususnya pencurian. Akibatnya terjaring Pasal 480 KUHP, dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun atau denda sebanyak-banyaknya.
Pasal 480 KUHP soal penadahan ini penting untuk dibahas, karena transaksi jual beli handphone juga perlu kepastian hukum. Terutama bagi pedagang kecil, karena pedagang-pedagang handphone adalah pedagang-pedagang kecil yang butuh kepastian hukum, soal bagaimana keamanan transaksi penjualan handphone.
“Para pedagang handphone, kerap mudah dijerat polisi lewat pasal tersebut karena bukti kepemilikan yang tidak jelas. Para pedagang pun kerap memprotes hal tersebut. Untuk itu, perlu pemahaman lebih soal pasal 480 KUHP agar tidak ada kesalahpahaman antara Polisi dan pedagang kecil,”terang Bobon Junaedi, selaku Ketua Panitia.
Dari hasil penelusuran SKM Amunisi, mencuatnya kasus transaksi handphone yang berujung pada Pasal 480 karena pembelian handphone tidak ada surat tanda kepemilikan yang sah. Akibatnya kepemilikan menjadi “karet”, siapapun bisa mengklaim memiliki barang tersebut yang dicuri orang lain.
Seminar yang dihadiri Taufik Rahman, selaku Ketua Umum Ikatan Penulis Jurnalis Indonesia (IPJI); Lasman Siahaan, selaku Wakil Ketua IPJI dan perwakilan pedagang handphone seluruh Indonesia ini, juga dibarengi dengan pemberian santunan kepada anak yatim dan piatu.
Adapun Amunisi, merupakan bagian dari media IPJI berharap seminar yang dimulai pukul 09.00 Wib hingga pukul 15.00 Wib diharapkan memberikan solusi agar setiap transaksi handphone dan sejenisnya tidak “terjaring” Pasal 480 KHUPidana.
Acara ini juga erat kaitannya dengan perubahan KUHPidana yang masih berupa RUU, padahal usia republik ini sudah 72 tahun, tapi KUHPidana masih menggunakan warisan kolonial Belanda. Hingga perlu adanya revisi sesuai perkembangan zaman, termasuk nasib Pasal 480.
“Karena itu, lewat seminar ini pula diharapkan adanya rekomendasi terhadap perubahan Pasal 480 di RUU KUHPidana, yang sampai kini masih di DPR, sekalipun RUU KUHPidana itu sudah bergulir jahu sebelum era reformasi,”ungkap Pemred SKM Amunisi, Hendra Usmaya, usai acara. igo
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});