KLATEN, HR – PT Hartono Group (Polytron) nekat akan mendirikan bangunan gudang tanpa terlebih dahulu melakukan permohonan perijinan warga dan tidak bisa menunjukkan bukti ijin dari Pemerintah Kabupaten Klaten. Lokasi pembangunan Gudang berdiri tepatnya di belakang Koramil Prambanan dan terletak di pinggir Jalan Raya Jogja – Solo serta tidak jauh dari pemukiman warga Kelurahan Sanggrahan Kecamatan Prambanan.
Kebenaran pembangunan gudang yang diduga belum memiliki ijin ini diperkuat oleh pengakuan sejumlah warga sekitar proyek dan ketua RT setempat. Menurut ketua RT 18, Siyam saat didatangi di rumahnya, Senin (12/06/2018), menyebutkan jika lahan yang rencananya dibangun untuk gudang elektronik tersebut belum memiliki ijin dari warga sekitar.
“Sesuai dengan daftar adat pengajuan permohonan ijin yang ada pada kita hingga saat ini pihak pelaksana proyek ataupun wakil dari perusahaan belum pernah melakukan pengajuan tanda tangan lingkungan maupun pemerintah setempat dalam hal ini ketua RT dan RW,” terangnya.
Hal senada juga diungkapkan aktivis Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Distrik Klaten, Agus Sunaryo, mengatakan, semestinya sesuai dengan prosedur yang berlaku sebelum memiliki ijin pihak perusahaan tidak boleh mendirikan bangunan karena hal itu sudah bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
“Semua sudah ada Perda yang mengatur tata cara mendirikan bangunan, sebelum memilki ijin bisa dilakukan penggagalan proyek ataupun pembongkaran paksa bangunan yang nekat dibangun, bilamana pihak perusahaan tetap tidak mengindahkan dan membangun nanti kita akan melakukan koordinasi dengan pihak Satpol PP,” katanya.
Sementara itu, Tomo salah satu wakil pihak perusahaan dan penanggung-jawab proyek ketika dikonfirmasi membantah tuduhan tersebut. Meski tidak bisa menunjukkan bukti perijinan, pihaknya mengatakan bahwa proyek yang dikerjakan sudah mengantongi ijin dan menyebutkan warga yang komplain dengan proyek tersebut diluar masyarakat setempat. ani sumadi