Ronal: Bu Kiki yang Mengizinkan Segel Dicabut dan Bisa Beroperasi Lagi

JAKARTA, HR — Legalitas proyek pembangunan MMT Padel kembali menuai sorotan publik setelah segel yang sebelumnya terpasang di lokasi proyek mendadak dicopot dan aktivitas pembangunan kembali berjalan normal. Ironisnya, hingga kini dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang disebut telah terbit belum juga terlihat dipasang di area proyek sebagaimana mestinya.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar terkait transparansi dan kepatuhan administrasi pembangunan. Terlebih, proyek tersebut sebelumnya sempat disegel karena diduga belum memenuhi ketentuan perizinan bangunan yang berlaku di DKI Jakarta.

Berdasarkan ketentuan peraturan, setiap bangunan gedung wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum pelaksanaan konstruksi dimulai. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung.

Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mengatur kewajiban tersebut melalui Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung serta Pergub DKI Jakarta terkait penyelenggaraan bangunan gedung dan pengawasan pemanfaatan ruang.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap pelaksanaan pembangunan wajib memasang papan informasi proyek dan menunjukkan legalitas perizinan secara terbuka di lokasi pembangunan agar dapat diketahui masyarakat. Pelanggaran terhadap ketentuan itu dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara pekerjaan, penyegelan, hingga pembongkaran bangunan apabila terbukti melanggar ketentuan tata ruang dan administrasi bangunan gedung.

Mandor proyek MMT Padel Toni, mengaku dirinya hanya bertugas sebagai pelaksana teknis di lapangan dan tidak mengetahui secara detail terkait administrasi perizinan proyek tersebut. Namun ia membenarkan bahwa aktivitas pembangunan kembali berjalan setelah segel di lokasi dicopot.

SEGEL yang terpasang beberapa waktu yang lalu, sudah di copot, ijin PBG tidak ada di lokasi proyek.
SEGEL yang terpasang beberapa waktu yang lalu, sudah di copot, ijin PBG tidak ada di lokasi proyek.

“Kalau saya hanya yang ngerjain, Pak. Untuk urusan izin ada orang kantor yang ngurus,” ujar Toni saat ditemui di lokasi, Selasa (12/05/2026).

Ia mengaku tidak mengetahui siapa pihak yang membuka segel tersebut. Namun menurutnya, setelah segel hilang, aktivitas proyek kembali normal seperti biasa.

“Sudah sekitar seminggu segel itu di copot dan yang melakukan penyopotan segel itu, dari pihak MMT Padel, bukan orang dari Wali Kota,” ungkap Toni.

Pernyataan serupa juga disampaikan petugas keamanan proyek bernama Ronald dan Jul. Keduanya menyebut pencopotan segel diduga bukan dilakukan oleh petugas pemerintah, melainkan pihak internal proyek sendiri.

“Setelah Bu Kiki menghadap ke Wali Kota, satu jam setelah itu, hari Jumat (Pekan Lalu) sudah bisa beroperasi lagi,” kata Ronald yang ditemani Jul, sebagai Scurity MMT Padel.

Menurutnya, pencopotan segel terjadi setelah adanya komunikasi antara pihak pengelola proyek dengan pihak Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Barat. Tak lama berselang, proyek kembali aktif dan pekerja mulai beroperasi seperti biasa.

“Setelah dari sana, katanya disuruh buka. Besoknya langsung disuruh aktif lagi,” tutur Ronal, mengutip perkataan Bu Kiki.

Belum dipasangnya dokumen PBG maupun papan informasi proyek di lokasi pembangunan semakin memperkuat pertanyaan masyarakat terkait legalitas proyek tersebut. Padahal keterbukaan informasi perizinan merupakan bagian penting dalam pengawasan publik terhadap pembangunan di lingkungan permukiman warga.

Masyarakat pun meminta Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat dan Suku Dinas Citata bersikap transparan serta memberikan penjelasan resmi mengenai status legalitas proyek MMT Padel, termasuk dasar pencopotan segel dan alasan belum dipasangnya dokumen PBG di area pembangunan.

Sebelumnya media juga sudah mengkonfirmasi kepada Kasudin Citata Jakbar Lucia Purbarini Soepardi, akan tetapi hingga berita ini diturunkan, baik dari pihak pengelola MMT Padel maupun Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakbar, belum memberikan keterangan resmi terkait polemik tersebut. •didit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *