JAKARTA, HR — Sebuah bangunan rumah tinggal dua lantai yang direncanakan menjadi tiga lantai di Jalan Basmol Raya No. 8, RT 08/RW 04, Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, diduga dibangun tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Padahal, berdasarkan ketentuan yang berlaku, setiap pembangunan wajib memiliki izin PBG sebelum aktivitas konstruksi dimulai. Aturan tersebut telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
PBG sendiri merupakan instrumen legal yang menjadi dasar utama legalitas pembangunan, kesesuaian tata ruang, hingga pengawasan standar teknis bangunan demi menjamin keselamatan masyarakat.
Namun fakta di lapangan menunjukkan pembangunan rumah tersebut tetap berjalan meski izin belum diterbitkan. Dari hasil investigasi media pada Kamis (30/4/2026), progres pembangunan bahkan disebut telah mencapai sekitar 35 persen dan aktivitas pengerjaan masih terus berlangsung.
Dikonfirmasi dilokasi, pemilik bangunan mengakui bahwa izin PBG masih dalam proses pengurusan karena terkendala sertifikat tanah yang belum selesai.
“Izin PBG sedang dalam proses. Sertifikatnya belum jadi karena masih diurus. Sebenarnya kalau sudah jadi pun saya enggak perlu PBG. Buat saya PBG enggak ada gunanya. PBG itu cuma diperlukan untuk ke bank. Di sini saya banyak bangun tanpa izin,” ujar pemilik bangunan kepada awak media.
Pernyataan tersebut justru memunculkan dugaan adanya pengabaian terhadap aturan hukum yang berlaku. Sebab, sesuai regulasi, pembangunan tidak diperbolehkan berjalan sebelum izin PBG resmi diterbitkan.
Situasi di lokasi juga sempat memanas ketika kedatangan awak media disebut membuat pemilik proyek panik dan merasa terganggu. Pemilik bangunan diduga langsung menghubungi sejumlah pihak yang disebut-sebut sebagai “beckingan” proyek tersebut.
Pemilik bahkan disebut menelepon oknum anggota Satpol PP, serta seseorang yang diakuinya sebagai kerabat dari institusi kepolisian.
Dugaan adanya pihak yang membekingi proyek ilegal tersebut kini menjadi perhatian warga sekitar. Masyarakat khawatir pembangunan tanpa pengawasan dan izin resmi dapat membahayakan keselamatan lingkungan sekitar apabila standar teknis konstruksi tidak dijalankan secara benar.
“Kalau belum ada izin, kami khawatir soal keamanan bangunannya. Jangan sampai nanti terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar RD (37), salah seorang warga setempat.
Hingga berita ini diturunkan, status legalitas bangunan tersebut masih belum jelas. Jika terbukti tidak mengantongi PBG, bangunan itu berpotensi dikenakan sanksi administratif hingga penghentian kegiatan pembangunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Warga pun mendesak Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat agar segera turun tangan dan melakukan penindakan tegas. Menurut mereka, penegakan aturan harus dilakukan tanpa pandang bulu demi menjaga kewibawaan hukum dan ketertiban pembangunan di wilayah Jakarta Barat. wawan/dit








