GOWA, HR — Pemerintah Kabupaten Gowa mempercepat transformasi digital melalui sosialisasi dan penyerahan dokumen reviu arsitektur serta peta rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menuju Pemerintah Digital (PEMDI).
Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kualitas layanan publik agar lebih cepat, transparan, dan terintegrasi.
Pemkab Gowa menjalankan program ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE dan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang percepatan transformasi digital nasional.
Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, menegaskan bahwa transformasi digital bukan sekadar menghadirkan teknologi baru, tetapi juga mengubah budaya kerja pemerintahan.
“Transformasi digital adalah kebutuhan. Masyarakat berhak mendapatkan layanan publik yang cepat, mudah, dan berkualitas,” ujarnya saat membuka kegiatan di Baruga Tinggimae, Selasa (21/4).
Ia menjelaskan dokumen reviu arsitektur dan peta rencana SPBE menjadi fondasi utama dalam membangun ekosistem pemerintahan digital di Gowa. Sistem ini akan mengintegrasikan data antar perangkat daerah sehingga masyarakat dapat mengakses layanan kapan saja dan dari mana saja.
Pemkab Gowa memfokuskan tiga pilar utama dalam implementasi SPBE, yaitu tata kelola terstruktur, interoperabilitas sistem, serta keamanan data dan informasi.
Darmawangsyah menegaskan seluruh perangkat daerah harus menjalankan dokumen tersebut sebagai pedoman perencanaan dan pelaksanaan program.
Sekretaris Daerah Gowa, Andy Azis Peter, menyampaikan bahwa indeks SPBE Kabupaten Gowa terus meningkat. Pada 2023, indeks mencapai 2,70 dengan kategori baik, naik signifikan dibandingkan tahun 2021.
Ia menambahkan, pada 2024 Pemkab Gowa memperkuat tata kelola melalui Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2024 tentang Manajemen Keamanan Informasi SPBE. Gowa juga masuk tiga besar di Sulawesi Selatan pada SPBE Summit 2024 dan menjadi satu-satunya kabupaten di Indonesia Timur yang meraih penghargaan.
Andy menegaskan keberhasilan transformasi digital membutuhkan komitmen seluruh perangkat daerah.
“Tidak boleh ada sistem yang berjalan sendiri tanpa koordinasi. Semua harus terintegrasi dalam satu arsitektur pemerintah digital,” tegasnya.
Evaluator eksternal Kementerian PANRB, Nanang Ruswianto, menilai penerapan SPBE di Gowa sudah sangat baik. Namun, ia menekankan pentingnya implementasi nyata yang berdampak langsung pada kualitas layanan publik.
Saat ini, Kabupaten Gowa menempati peringkat keempat di Sulawesi Selatan dan peringkat 119 dari 491 kabupaten/kota secara nasional dalam penerapan SPBE.
Pemkab Gowa berharap sinergi antar perangkat daerah semakin kuat untuk mewujudkan pemerintahan digital yang modern, terintegrasi, dan mampu meningkatkan daya saing daerah. kartia








