Pemprov Bali Siapkan Pendampingan Hukum untuk I Made Teja dalam Kasus TPA Suwung

DENPASAR, HR — Pemerintah Provinsi Bali menyiapkan pendampingan hukum bagi I Made Teja yang telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran pengelolaan sampah di TPA Suwung, Denpasar.

Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Bali, Ngurah Satria Wardhana, mengatakan kebijakan tersebut merupakan arahan langsung pimpinan daerah.

“Sesuai arahan pimpinan, pak gubernur sudah menyampaikan akan ada pendampingan,” ujar Satria usai Rapat Paripurna DPRD Bali, Senin (6/4/2026).

Satria menjelaskan, pendampingan diberikan karena kasus tersebut terjadi saat Made Teja menjalankan tugas kedinasan. Namun, Pemprov Bali masih menunggu perkembangan pola penyidikan sebelum menentukan langkah teknis lebih lanjut.

Penyidik Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan Made Teja sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran pengelolaan sampah di TPA Suwung. Hingga kini, pemeriksaan lanjutan masih menunggu jadwal dari penyidik.

Ia menambahkan, kondisi Made Teja dalam keadaan sehat dan belum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung karena proses hukum masih berlangsung di tingkat penyidikan.

Pemprov Bali berencana menyiapkan dua hingga tiga orang tim hukum untuk mendampingi proses persidangan. Tim tersebut akan mengawal seluruh tahapan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Terkait substansi perkara, Satria menegaskan bahwa penetapan tersangka merupakan kewenangan penuh penyidik. Ia juga menyebutkan bahwa perdebatan mengenai metode pengelolaan sampah, termasuk istilah teknis yang digunakan, akan menjadi bagian dari materi pembelaan di persidangan.

Kasus ini mencuat setelah investigasi menemukan dugaan pengelolaan sampah di TPA Suwung tidak sesuai standar lingkungan dan berpotensi menimbulkan pencemaran.

Hingga saat ini, penyidikan masih berfokus pada I Made Teja. Pemerintah Provinsi Bali belum menerima informasi resmi terkait kemungkinan adanya tersangka lain, termasuk dugaan keterlibatan pihak lain di daerah. dyra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *