LAMPUNG SELATAN, HR — Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan memastikan tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), meski muncul kekhawatiran akibat penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Selatan, Rini Ariasih, meminta para pegawai tetap tenang dan tidak terpancing informasi yang belum terverifikasi.
“Pembatasan belanja pegawai merupakan bagian dari upaya menjaga kesehatan fiskal daerah, bukan kebijakan yang langsung mengarah pada pengurangan tenaga kerja, termasuk PPPK paruh waktu,” ujarnya, Minggu (29/3/2026).
Rini menjelaskan, pemerintah daerah tidak mengambil keputusan secara sepihak terkait kelanjutan kontrak PPPK. Evaluasi dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan kinerja pegawai, kebutuhan organisasi, serta kemampuan keuangan daerah.
Pemkab Lampung Selatan juga telah menyusun skema penganggaran gaji sesuai regulasi yang berlaku.
Gaji CPNS dan PPPK penuh waktu masuk dalam belanja pegawai, sedangkan PPPK paruh waktu dialokasikan pada belanja barang dan jasa.
Ia menambahkan, berdasarkan regulasi Kementerian Dalam Negeri, PPPK paruh waktu tidak termasuk dalam komponen belanja pegawai, sehingga tidak terdampak langsung oleh batas maksimal 30 persen.
“Skema ini memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan APBD,” jelasnya.
Di sisi lain, kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) tetap disesuaikan, terutama karena adanya pegawai yang memasuki masa pensiun.
“Pengisian kebutuhan ASN tetap dilakukan melalui mekanisme pengadaan, baik CPNS maupun PPPK, berdasarkan analisis beban kerja,” tambahnya.
Rini mengimbau seluruh PPPK untuk menjaga etos kerja, meningkatkan kinerja, serta terus mengembangkan kompetensi.
Ia menegaskan pemerintah daerah akan menjaga keseimbangan fiskal tanpa mengganggu kualitas pelayanan publik.
“PPPK diminta tetap tenang, tidak terpengaruh informasi yang belum jelas, dan tetap bekerja secara profesional,” tegasnya.
Pemkab Lampung Selatan memastikan setiap kebijakan dijalankan secara hati-hati, terukur, dan sesuai peraturan yang berlaku. santi








