Bupati Egi Wajibkan Warga Lampung Selatan Pilah Sampah Mulai 2026 Lewat Perbup Kebersihan

LAMSEL, HR – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan mulai menerapkan standar baru pengelolaan kebersihan dan keindahan lingkungan.

Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Kebersihan dan Keindahan Lingkungan sebagai pedoman bagi instansi pemerintah, fasilitas publik, hingga masyarakat dalam menjaga kebersihan.

Peraturan ini mengubah cara pandang terhadap kebersihan di Lampung Selatan. Jika sebelumnya kebersihan hanya dipahami sebagai kondisi bersih secara umum, kini pemerintah daerah menetapkan standar yang lebih terukur dan sistematis.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, mengatakan peraturan tersebut memuat tiga konsep utama, yakni ABRI, BKW, dan strategi Bijak Kelola Sampah.

“Mulai 2026, kebersihan di Lampung Selatan tidak lagi sekadar terlihat bersih, tetapi memiliki standar yang jelas melalui Peraturan Bupati,” kata Hendry, Minggu (15/3/2026).

Peraturan ini berlaku bagi seluruh kantor pemerintah daerah, perangkat daerah, instansi vertikal, kecamatan, desa dan kelurahan, sekolah, puskesmas, serta berbagai fasilitas pelayanan publik di wilayah Lampung Selatan.

Konsep ABRI: Asri, Bersih, Rapi, dan Indah

Dalam aturan tersebut, setiap instansi wajib menerapkan konsep ABRI yang terdiri dari Asri, Bersih, Rapi, dan Indah.

Konsep asri diwujudkan melalui penanaman dan pemeliharaan tanaman hias, pohon pelindung, serta ruang terbuka hijau di lingkungan kantor maupun fasilitas publik.

Aspek bersih menekankan pembersihan rutin area kerja, ruang pelayanan, halaman kantor, hingga area publik dari sampah, debu, dan bau tidak sedap.

Sementara itu, aspek rapi mengatur penataan dokumen, ruang kerja, area parkir, serta fasilitas pelayanan agar tertata dan mudah diakses masyarakat.

Sedangkan unsur indah diterapkan melalui pengecatan bangunan, penataan ornamen estetika, serta pengaturan elemen visual yang mencerminkan kearifan lokal daerah.

Standar Toilet BKW

Perbup tersebut juga mengatur standar fasilitas sanitasi melalui konsep BKW, yaitu Bersih, Kering, dan Wangi.

Toilet di kantor pemerintah dan fasilitas publik harus bebas kotoran dan bau, tidak memiliki genangan air, serta memiliki ventilasi dan sistem sanitasi yang baik.

“Standar BKW ini bertujuan memastikan fasilitas sanitasi yang layak dan nyaman bagi masyarakat yang menggunakan layanan publik,” ujar Hendry.

Strategi Bijak Kelola Sampah

Selain itu, pemerintah daerah juga mendorong pengelolaan sampah yang lebih terstruktur melalui strategi Bijak Kelola Sampah.

Masyarakat diwajibkan memilah sampah minimal menjadi tiga jenis, yaitu sampah organik, sampah anorganik yang dapat didaur ulang, serta sampah residu.

Pemerintah daerah juga mendorong pengurangan plastik sekali pakai, penggunaan barang tahan lama, serta penerapan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle) melalui bank sampah, fasilitas pengomposan, dan TPS3R.

Setiap instansi dan fasilitas publik juga harus menyediakan tempat sampah terpilah. Pengelola bahkan dapat mengembangkan hingga empat jenis tempat sampah termasuk sampah B3 rumah tangga.

Selain itu, pemerintah daerah membatasi penggunaan bahan sulit terurai seperti styrofoam dalam berbagai kegiatan pemerintah.

Larangan dan Sanksi

Peraturan tersebut juga memuat sejumlah larangan bagi masyarakat dan pelaku usaha, termasuk membuang sampah sembarangan di jalan, sungai, pantai, dan fasilitas umum.

Larangan lain mencakup pembakaran sampah sembarangan, mencampur berbagai jenis sampah dalam satu wadah, serta membuang limbah berbahaya ke tempat sampah umum.

Bagi pelaku usaha, penggunaan kemasan yang sulit terurai seperti styrofoam juga dilarang. Pelaku usaha juga wajib menyediakan fasilitas pemilahan sampah di area usaha.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, pembinaan khusus, hingga penghentian sementara aktivitas usaha.

Penghargaan untuk Daerah Bersih

Selain sanksi, pemerintah daerah juga menyiapkan mekanisme penghargaan bagi instansi, desa, dunia usaha, maupun masyarakat yang berhasil menerapkan standar kebersihan tersebut dengan baik.

Penghargaan dapat berupa piagam dari bupati, publikasi resmi pemerintah daerah, hingga penetapan sebagai zona bersih dan nyaman.

Penghargaan tersebut diberikan minimal satu kali dalam setahun setelah melalui evaluasi perangkat daerah yang membidangi lingkungan hidup.

Hendry berharap aturan ini dapat mendorong perubahan perilaku masyarakat menuju budaya hidup bersih dan ramah lingkungan.

“Harapannya, kebersihan bukan hanya menjadi program pemerintah, tetapi menjadi budaya bersama masyarakat Lampung Selatan,” ujarnya. santi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *