DPRD Pangkalpinang Sesalkan Dugaan Pungutan Dana PIP di SDN 26 Pasir Putih

PANGKALPINANG, HR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang (DPRD) menaruh perhatian serius atas dugaan pungutan dan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SD Negeri 26 Pasir Putih, Kota Pangkalpinang.

Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang yang membidangi pendidikan menyayangkan munculnya informasi tersebut karena dinilai mencederai prinsip pendidikan dasar yang seharusnya bebas biaya.

Ketua Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang, Dio Febrian, menegaskan sekolah negeri tidak boleh menetapkan pungutan atau sumbangan dengan nominal tertentu kepada orang tua siswa.

“Kalau sudah ditentukan jumlahnya dan semua orang tua diminta membayar, itu bukan sumbangan, tetapi pungutan dan jelas melanggar aturan,” kata Dio, Jumat (23/01/2026).

Ia menambahkan, alasan pungutan untuk membayar guru honorer tidak dapat dibenarkan. Pemerintah telah mengatur pembiayaan tenaga non-ASN melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai regulasi yang berlaku.

Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang telah meminta klarifikasi dari Kepala Dinas Pendidikan dan membuka kemungkinan memanggil pihak sekolah untuk memberikan penjelasan dalam waktu dekat.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang, Zufriadi, menyatakan pihaknya segera memanggil Kepala Dinas Pendidikan dan kepala sekolah terkait guna meminta keterangan atas dugaan pungutan tersebut.

“Informasi ini sangat kami sayangkan karena mencederai dunia pendidikan di Kota Pangkalpinang. Kami akan meminta klarifikasi dari dinas pendidikan dan pihak sekolah,” ujarnya.

Zufriadi menilai lemahnya pengawasan dinas pendidikan terhadap sekolah negeri dapat memicu persoalan seperti ini. DPRD tidak menutup kemungkinan memberikan rekomendasi tegas kepada wali kota apabila terbukti terjadi kelalaian pengawasan.

“Jika pengawasan dinilai gagal, kami akan merekomendasikan langkah evaluasi kepada wali kota,” tegasnya.

Ia juga memastikan DPRD tidak akan menghalangi proses hukum apabila masyarakat menemukan indikasi pungutan liar dalam penyaluran dana PIP di lingkungan sekolah. agus priadi 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *