BELITUNG, HR — Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Edi Nasapta, menegaskan bahwa penetapan kembali Bandara H.A.S. Hanandjoeddin sebagai bandara internasional harus diikuti dengan komitmen nyata pembangunan fasilitas serta rencana pengembangan yang jelas dan terukur.
Pemerintah pusat telah menetapkan kembali Bandara H.A.S. Hanandjoeddin sebagai Bandara Internasional melalui Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 26 Tahun 2025 tertanggal 25 April 2025. Namun hingga kini, kesiapan infrastruktur pendukung bandara dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.
“Status bandara internasional tidak boleh berhenti pada tataran administratif. Harus ada langkah konkret dan keseriusan dalam pemenuhan fasilitas sesuai standar internasional,” ujar Edi Nasapta, Minggu (1/2/2026).
Ia menilai, sebagai bandara internasional, H.A.S. Hanandjoeddin harus memiliki terminal internasional yang representatif dan terpisah, fasilitas CIQ (Customs, Immigration, Quarantine) yang permanen dan terintegrasi, serta peningkatan runway, taxiway, dan apron sesuai standar keselamatan penerbangan internasional atau ICAO.
Selain itu, Edi Nasapta menekankan pentingnya peningkatan sistem navigasi, keamanan dan keselamatan penerbangan, fasilitas pelayanan penumpang internasional, hingga pembangunan terminal kargo internasional untuk mendukung sektor pariwisata, investasi, dan logistik.
Menurutnya, tanpa fasilitas yang memadai, maskapai internasional tidak akan memiliki kepastian teknis maupun bisnis untuk membuka rute langsung ke Belitung. Kondisi tersebut berpotensi membuat status internasional bandara tidak memberikan dampak maksimal bagi perekonomian daerah.
“Keterlambatan pembangunan fasilitas dapat menghambat masuknya investasi dan melemahkan posisi Belitung sebagai destinasi pariwisata unggulan nasional,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa Belitung telah lama diproyeksikan pemerintah pusat sebagai kawasan strategis pariwisata. Oleh karena itu, peluang besar tersebut harus dimanfaatkan secara optimal melalui dukungan infrastruktur bandara yang memadai.
Sebagai langkah lanjutan, DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan melakukan konsultasi dan koordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga terkait, antara lain Kementerian Perhubungan RI, Kementerian BUMN, Kementerian Pariwisata, serta Kementerian Investasi/BKPM, guna memperoleh kejelasan arah kebijakan pengembangan bandara.
DPRD juga akan meminta penjelasan dari PT Angkasa Pura terkait rencana induk pengembangan bandara, jadwal pembangunan fasilitas, skema pendanaan, serta kesesuaian pengelolaan bandara dengan status internasional yang telah ditetapkan.
“Bandara internasional merupakan instrumen strategis negara. Belitung tidak membutuhkan status semata, tetapi membutuhkan keberanian dan keseriusan untuk membangun,” pungkas Edi Nasapta. agus priadi








