Bupati Lampung Selatan Terbitkan Surat Edaran Lingkungan, Pelanggar Terancam Penjara 10 Tahun

KALIANDA, HR — Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kewajiban Menjaga Kelestarian Lingkungan Hidup di wilayah Kabupaten Lampung Selatan.

Surat edaran tersebut menegaskan larangan terhadap berbagai bentuk perusakan lingkungan, disertai ancaman sanksi pidana dan denda bernilai miliaran rupiah bagi pihak yang melanggar. Kebijakan ini hadir sebagai respons atas meningkatnya bencana alam yang dipicu kerusakan lingkungan, seperti penebangan liar, alih fungsi lahan, dan pembakaran hutan.

Bupati Radityo Egi Pratama menekankan bahwa menjaga kelestarian lingkungan merupakan tanggung jawab bersama dan wajib dipatuhi seluruh elemen masyarakat.

Melalui kebijakan ini, para Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta aktif mensosialisasikan ketentuan lingkungan kepada masyarakat. Salah satu poin utama merujuk pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 50 yang melarang aktivitas di kawasan hutan tanpa izin.

Larangan tersebut meliputi perambahan hutan, penguasaan kawasan secara ilegal, penebangan pohon di radius tertentu dari sungai dan mata air, pembakaran hutan, serta pengangkutan dan perdagangan hasil hutan tanpa dokumen sah. Masyarakat juga dilarang melakukan aktivitas pertambangan, membawa alat berat, menggembalakan ternak, maupun mengambil flora dan fauna dari kawasan hutan tanpa izin resmi.

Surat edaran ini juga menegaskan larangan penebangan pohon di ruang terbuka hijau (RTH) publik, jalur hijau, hutan kota, kawasan perkantoran, fasilitas pendidikan, pusat perdagangan, taman hiburan, serta area pemakaman yang dikelola pemerintah daerah.

“Penebangan pohon milik pemerintah daerah hanya dapat dilakukan pada kondisi tertentu, seperti pohon mati, membahayakan pengguna jalan, menghalangi akses kendaraan, atau berpotensi mengancam keselamatan,” tertulis dalam surat edaran tertanggal 22 Desember 2025.

Bupati Radityo Egi Pratama menegaskan bahwa pelanggaran di kawasan hutan akan dikenai sanksi sesuai Pasal 78 UU No. 41 Tahun 1999 berupa pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Sementara itu, pelanggaran terhadap ketentuan ruang terbuka hijau dan tata ruang dapat dikenakan sanksi sesuai UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dengan ancaman penjara hingga 8 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga lingkungan semakin meningkat serta mampu meminimalkan risiko bencana di masa mendatang. santi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *