JAKARTA, HR – Putusan Peninjauan Kembali (PK) gugatan perkara Tunggane Huta di Kampung Sipinggan, Desa Pasar Pangururan, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara ditolak oleh hakim, beberapa bulan lalu, 28 Oktober 2016.
Sebelumnya, Konrad Naibaho, Tingkos Naibaho, Huala Naibaho, Jumala Naibaho, dan Juverry Naibaho menggugat pihak Marudut Naibaho, Nurliana Sinaga, Rohani Munthe, Sabar Naibaho, Pinta br Simbolon, dan Ronal Naibaho terkait dengan keberadaan Rumah Bolon (Rumah Adat Batak) yang dibangun ditengah-tengah perkampungan dan mengenai Tunggane Huta (Sipukka Huta/Pemilik Kampung) ke Pengadilan Negeri (PN) Balige.
Pada tanggal tanggal 14 Desember 2011, gugatan tersebut diputus dan amar putusannya ditolak oleh majelis hakim. Putusan dari pengadilan tingkat pertama (PN) Balige No: 20/Pdt.G/2011/PN Blg, banding ke Pengadilan Tinggi Medan No: 119/PDT/2012/PT MDN, dan kasasi ke Mahkamah Agung No: 3470 K/Pdt/2012 menolak gugatan ini. Hingga PK pun diajukan dan ditolak baru-baru ini dengan perkara No: 562 PK/Pdt/2016.
Poin putusan yang dipertimbangkan majelis hakim PK disebutkan, bahwa mengenai alasan adanya kebohongan atau tipu muslihat, alasan dari para pemohon PK tersebut tidak dapat dibenarkan, sebab para Pemohon PK tidak membuktikan adanya kebohongan atau tipu muslihat dengan adanya putusan hakim pidana, sehingga alasan tersebut tidak dapat dibenarkan.
Selanjutnya, mengenai alasan adanya kekhilafan hakim/kekeliruan yang nyata, ternyata hal-hal yang dikemukakan oleh para Pemohon PK hanya berupa pengulangan hal-hal yang telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh Judex Facti dan Judex Juris.
Berdasarkan pertimbangan itu, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh para Pemohon PK Konrad Naibaho dan kawan-kawan tersebut harus ditolak.
Oleh karena permohonan peninjauan kembali dari para Pemohon PK ditolak, maka para Pemohon PK dihukum untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sejumlah Rp2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Disebutkan tergugat, bahwa gugatan para Penggugat adalah tentang perbuatan melawan hukum, karena para Tergugat menyatakan sebagai Tunggane Huta sekaligus sebagai Pemilik Kampung Sipinggan dan tindakan Para Tergugat menanam Pohon Alpokat ditengah-tengah kampung dan membuat pagar permanen mengelilingi pohon tersebut tanpa seijin dari Para Penggugat selaku Tunggane Huta/Raja Huta/Pemilik Kampung.
Sementara itu, para Penggugat mengakui bahwa kakek para Tergugat yang bernama Pangalais Naibaho, tercatat dalam Buku Raja Bius Samosir sebagai Tunggane Huta.
Bahwa bila dihubungkan dengan tanah perkara terhadap dalil gugatan para Penggugat tersebut, tidak jelas dan sangat kabur gugatan para Penggugat, apa hubungannya tindakan para Tergugat tersebut dengan tanah perkara, para Pengugat tidak jelas menguraikannya (obscuur libel).
Selain itu, menjadi persyaratan penting tentang adanya perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, adalah timbulnya kerugian sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum itu.
Bahwa akan tetapi bila diperhatikan dalil gugatan Para Penggugat baik dalam posita maupun dalam petitum, ternyata para Penggugat tidak ada menguraikan secara rinci adanya kerugian yang dialami oleh para Penggugat sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para Tergugat, sehingga dengan demikian dasar gugatan para Penggugat yang mendalilkan para Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum adalah kabur (obscuur libel).
Dalam rekonvensi, pihak Marudut Naibaho menyatakan, Para Penggugat (d.r./dalam rekonvensi, sebelumnya tergugat) adalah keturunan dan ahli waris dari (alm) A Gulahan Naibaho, A Godang Naibaho, Pangalais Naibaho, Batuel Naibaho, Parheja Naibaho secara turun-temurun.
Menyatakan Rumah Bolon yang ditempati oleh para Tergugat d.r. adalah milik Pangalais Naibaho, dan Para Penggugat d.r. selaku keturunan dan ahli waris dari Pangalis Naibaho yang berhak atas Rumah Bolon tersebut.
Menyatakan tanah perkara yang terletak di Kampung Sipinggan, Kelurahan Pasar Pangururan, Kabupaten Samosir yang batas-batasnya sebagai berikut: Timur, Tanah Kampung Sipinggan; Barat, Tanah Kampung Sipinggan; Utara, Tanah Kampung Sipinggan; Selatan, Tanah Kampung Sipinggan; adalah sah merupakan tanah milik peninggalan (alm) A Gulahan Naibaho, A Godang Naibaho, Pangalais Naibaho, Batuel Naibaho, Parheja Naibaho yang diwariskan kepada keturunannya termasuk para Penggugat d.r. jt
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});