Empat Warisan Budaya Bangka Belitung Ditetapkan sebagai WBTbI 2025

JAKARTA, HR — Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kembali mencatat prestasi di tingkat nasional. Empat warisan budaya daerah resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) Tahun 2025 oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.

Penetapan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, pada Malam Apresiasi Warisan Budaya Takbenda Indonesia yang digelar di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A Kementerian Kebudayaan RI, Senayan, Jakarta, Senin (15/12/2025).

Penghargaan ini menjadi bentuk pengakuan negara atas kekayaan budaya Bangka Belitung sekaligus komitmen Pemerintah Provinsi Babel di bawah kepemimpinan Gubernur Hidayat Arsani dalam menjaga, melestarikan, dan memajukan kebudayaan daerah sebagai identitas bangsa.

Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon menyampaikan bahwa Apresiasi WBTbI merupakan momentum penting untuk memperkuat identitas nasional di tengah keberagaman budaya Indonesia.

“Malam ini adalah perayaan identitas bangsa, di mana kita meneguhkan komitmen untuk menjaga warisan budaya dan menghidupkan masa depan,” ujarnya.

Direktur Jenderal Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan RI, Restu Gunawan, menjelaskan bahwa penetapan WBTbI Tahun 2025 telah melalui tahapan panjang, mulai dari pengusulan administrasi, penilaian tim ahli, verifikasi lapangan, hingga sidang penetapan.

Pada tahun 2025, Kementerian Kebudayaan menerima 804 usulan dari 35 provinsi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 514 warisan budaya resmi ditetapkan, sehingga total WBTbI Indonesia sejak 2013 hingga 2025 mencapai 2.727 warisan budaya takbenda.

“Penetapan ini harus diikuti dengan langkah nyata melalui perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan,” tegasnya.

Dalam penetapan WBTbI Tahun 2025, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil memperoleh empat penetapan, yakni Kue Badak dari Desa Lepar Kabupaten Bangka Selatan, Sindeng dari Desa Pongok Kabupaten Bangka Selatan, Belatik dari Desa Kundi Kabupaten Bangka Barat, serta Tari Kembang Cabik dari Desa Tebing Kabupaten Bangka Barat.

Penghargaan tersebut diterima oleh perwakilan Provinsi Babel sebagai representasi pemerintah daerah dan komunitas budaya yang selama ini aktif menjaga keberlanjutan warisan budaya.

Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani menyampaikan rasa bangga atas penetapan empat warisan budaya daerah sebagai WBTbI 2025. Ia menegaskan bahwa kebudayaan merupakan kekuatan identitas daerah sekaligus modal strategis pembangunan.

“Penetapan ini menjadi kebanggaan masyarakat Bangka Belitung. Pemerintah provinsi akan terus berkomitmen menjaga, melestarikan, dan mengembangkan budaya daerah agar tetap hidup dan diwariskan kepada generasi mendatang,” ujar Hidayat Arsani.

Ia menambahkan bahwa sinergi antara pemerintah, pelaku budaya, dan masyarakat akan terus diperkuat untuk mendukung pemajuan kebudayaan secara berkelanjutan.

Pencapaian ini semakin menegaskan posisi Bangka Belitung sebagai daerah yang kaya akan warisan budaya bernilai tinggi dan berkontribusi aktif dalam pemajuan kebudayaan nasional. agus priadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *