GOWA, HR — Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menyerahkan sebanyak 720 sertipikat redistribusi tanah kepada masyarakat di Kecamatan Biringbulu, Selasa (16/12/2025). Penyerahan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendukung reforma agraria dan meningkatkan kesejahteraan petani.
Sebanyak 350 sertipikat diserahkan kepada warga Desa Borimasunggu, sementara 370 sertipikat lainnya diberikan kepada masyarakat Kelurahan Tonrorita. Program redistribusi tanah ini menyasar masyarakat yang telah menempati dan mengelola lahan secara sah.
Bupati Gowa menjelaskan bahwa reforma agraria merupakan program strategis nasional yang bertujuan mewujudkan pemerataan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah. Program ini juga berperan penting dalam menyelesaikan konflik agraria serta mendorong terwujudnya ekonomi yang berkeadilan.
“Redistribusi tanah bertujuan meningkatkan kondisi sosial ekonomi masyarakat, khususnya petani dan penggarap. Program ini juga memberikan kepastian hak dan perlindungan hukum bagi masyarakat Kabupaten Gowa,” ujar Sitti Husniah Talenrang.
Ia menegaskan bahwa penyerahan sertipikat ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Gowa bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa dalam mempercepat legalisasi aset tanah masyarakat.

“Dengan sertipikat ini, masyarakat memiliki dasar hukum yang kuat atas tanahnya. Hal ini memberikan rasa aman, meningkatkan kesejahteraan, serta mendorong pemanfaatan tanah untuk kegiatan produktif,” tambah bupati perempuan pertama di Kabupaten Gowa tersebut.
Bupati Talenrang juga menyampaikan bahwa sektor pertanian menjadi salah satu program prioritas Hati Damai yang tertuang dalam visi dan misi Pemerintah Kabupaten Gowa. Oleh karena itu, penyerahan sertipikat tanah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mendukung kesejahteraan petani.
“Selain sertipikat tanah, pemerintah daerah juga menyalurkan bantuan pangan dan peralatan pertanian guna menunjang produktivitas petani,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa, Muhammad Alif, menyampaikan bahwa sertipikat tanah merupakan bukti kepastian hukum hubungan keperdataan antara pemilik dan bidang tanah.
Ia menjelaskan bahwa saat ini sertipikat tanah telah berbentuk sertipikat elektronik yang lebih aman dan mudah diakses oleh pemiliknya.
“Bagi masyarakat yang masih memiliki sertipikat lama berwarna hijau, kami imbau untuk mengumpulkannya melalui pemerintah desa agar dapat diganti menjadi sertipikat elektronik,” jelas Alif.
Ia juga menambahkan bahwa penerbitan sertipikat tanah di Kabupaten Gowa dilakukan dengan pengawasan ketat dan disertai rekomendasi serta tanda tangan Bupati Gowa. Berkat dukungan tersebut, Kabupaten Gowa kini menempati peringkat pertama di Sulawesi Selatan dalam pelaksanaan program sertipikasi tanah dari 24 Kabupaten/Kota.
Salah satu penerima sertipikat, Sahing (57), petani jagung di Kecamatan Biringbulu yang mengelola lahan seluas 710 meter persegi, mengaku bersyukur atas bantuan tersebut.
“Terima kasih Ibu Bupati. Sertipikat ini memberikan kepastian hukum dan akan kami manfaatkan dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Kegiatan penyerahan sertipikat ini turut dihadiri pimpinan SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa, Camat Biringbulu, serta Anggota DPRD Gowa, Kasim Sila. kartia








