PONTIANAK, HR — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah milik Bank Pemerintah Daerah Kalimantan Barat kepada Jaksa Penuntut Umum, Selasa (16/12/2025).
Jaksa penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar melaksanakan penyerahan Tahap II terhadap tersangka Ricky Sandy (RS) sekitar pukul 14.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak. Penyerahan ini dilakukan setelah Penuntut Umum menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21.
Dalam proses tersebut, penyidik menyerahkan tersangka beserta seluruh barang bukti yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengadaan tanah Bank Kalbar Tahun 2015. Perkara ini selanjutnya memasuki tahap penuntutan dan akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak.
Berdasarkan hasil penyidikan, perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp39.866.378.750 atau hampir Rp39,9 miliar.
Tersangka RS disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, membenarkan pelaksanaan Tahap II tersebut. Ia menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti Tahap II menandai kesiapan perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Kejati Kalbar berkomitmen menuntaskan perkara ini secara objektif dan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Kajati.
Ia juga menegaskan bahwa Kejaksaan tidak akan mentolerir setiap bentuk penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan aset perbankan daerah.
Untuk kepentingan penuntutan, Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap tersangka RS selama 20 hari, terhitung sejak 16 Desember 2025, di Rutan Kelas IIA Pontianak. Perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, S.H., M.H., mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal perkara ini hingga memperoleh kekuatan hukum tetap,” ujarnya. lp








