Bawahan Lepas dari Jerat Hukum, Dachlan Bungkam

oleh -11 Dilihat
oleh
Reinaldy Ancam Demo dan Kerahkan Massa ke Kejati

SURABAYA, HR – Terkait pemberitaan HR di edisi sebelumnya yang mengupas Plt UPT PSAW Puncu Selodono Kediri Dinas Sumber Daya Air Jawa Timur Setyo Budi Utomo (SUB) yang terkena OTT penyuapan Jaksa Kabupaten Kediri, Dachlan selaku Kepala Dinas terkesan bungkam dan tidak merespon surat konfirmasi yang dilayangkan HR tanggal 8 Juni 2017 terkait alasan Dachlan selaku pimpinan yang justru mempromosikan SUB pada posisi Kabid Sungai, Waduk dan Pantai, padahal sudah jelas mencoreng dan melanggar UU ASN (Aparatur Sipil Negara).
SUB (baju batik) saat diperiksa Jaksa.
Tentu dalam hal ini publik Jawa Timur masih menunggu jawaban dari Dachlan, karena yang namanya ASN digaji dari uang rakyat. “Kami tidak mau ada pejabat ataupun Aparatur Sipil Negara yang kinerjanya buruk masih diberi jabatan,” ungkap seorang warga Kediri berinisial TVN saat diminta tanggapannya oleh HR.
Pada kesempatan lain, Reinaldy selaku Ketua LSM Government Watch Jawa Timur membuktikan statementnya di edisi yang lalu, dimana Reynaldy telah menyurati Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan mempertanyakan terbebasnya SBU dari jeratan hukum dengan Nomor Surat 05/GW/SDA/VII/2017 tertanggal 6 Juli 2017.
Kepada HR, pentolan anti rasuah tersebut menyatakan akan terus menyoroti kasus terbebasnya SUB dari jeratan hukum. “Bila perlu saya akan membawa massa berdemo ke Kejati apabila kasus tersebut benar-benar telah di peti-eskan,” ancam Reinaldy.
Kejadian tertangkapnya SUB sendiri telah dipublikasikan di beberapa media cetak dan online Jawa Timur dan sempat menjadi perhatian luas publik Jawa Timur, dimana kejadiannya terjadi di gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Kab Kediri, kala itu ketuanya Pipuk Firman Riyadi.
Peristiwanya sendiri terjadi pada Rabu (3/2/2016), dimana saat itu Kejari Kab Kediri sedang mendalami kasus dugaan korupsi pada proyek Tahun Anggaran 2014 di Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) Pengairan Provinsi Jawa Timur. Kasus dugaan korupsi yang akan diselidiki Kejari Kab Kediri saat itu yakni proyek normalisasi sungai yang tersebar di wilayah Kota dan Kab Kediri, Jombang dan Nganjuk yang menelan APBD senilai Rp 24 M.
Setyo Budi Utomo (SUB) yang kala itu mejabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) pada UPTD Kediri tentunya diperiksa oleh penyelidik Kejari sebagai saksi. Ironisnya, Setyo bukannya membawa dokumen yang diminta tim penyelidik, malah membawa map yang berisi 4 amplop dan masing masing amplop berisi Rp 5 juta. Pada saat Setyo menyerahkan map tersebut, dia langsung ditangkap dan sempat dijebloskan ke penjara Klas II A Kediri.
 Dachlan MT
Kepada awak media, Pipuk membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan jajarannya terhadap Setyo Budi Utomo saat mencoba menyuap jaksa. Pipuk juga menambahkan pasal yang akan disangkakan ke Setyo yakni tentang gratifikasi pasal 5 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
Ironisnya, bacaan menarik yang dipertontonkan Kejari Kab. Kediri yang banyak mendapatkan apresiasi positif dari publik Jawa Timur tersebut, sekarang malah mendapatkan cibiran negatif dan menjadi sorotan aktivis penggiat anti korupsi. Hal tersebut dikarenakan kasus dugaan penyalahgunaan uang rakyat dalam proyek normalisasi sungai yang bernilai Rp24 Milliar menguap begitu saja, tanpa ada progress yang jelas sudah sampai sejauh mana hasil penyelidikannya.
Setali tiga uang, atas kasus OTT-nya, dimana Setyo Budi Utomo selaku tersangka dan sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), sampai berita ini dimuat tidak jelas status hukumnya. Dia masih melenggang kangkung menghirup udara segar dan malah mendapatkan promosi jabatan dari Dachlan selaku Kepala Dinas PU Sumber Daya Air Jawa Timur sebagai Kepala Bidang (Kabid) Sungai, Waduk dan Pantai. ian


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.