Polres Majalengka Ungkap 6 Kasus Narkoba dalam Operasi Antik 2025

IMG 20251119 WA0038
Polres Majalengka mengungkap 6 kasus narkoba dan mengamankan 7 tersangka dalam Operasi Antik 2025. Barang bukti sabu, tembakau sintetis, ekstasi, dan obat keras berhasil disita.

MAJALENGKA, HR – Polres Majalengka kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika melalui Press Release Ungkap Perkara Tindak Pidana Narkoba hasil Operasi Antik 2025. Kegiatan ini dipimpin langsung Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian, S.H., S.I.K., M.H., di Aula Kanyawasistha Tatag Trawang Tungga Polres Majalengka, Selasa (18/11/2025). Acara ini juga dihadiri jajaran Satres Narkoba.

Dalam paparannya, Kapolres menyampaikan bahwa Operasi Antik yang berlangsung 6–15 November 2025 berhasil mengungkap 6 kasus tindak pidana narkoba. Kasus tersebut terdiri atas 2 kasus sabu, 2 kasus tembakau sintetis, 1 kasus ekstasi, dan 1 kasus obat keras atau obat bebas terbatas. Sebanyak 7 tersangka laki-laki diamankan, masing-masing memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran narkotika.

Bacaan Lainnya

Kasus yang terungkap tersebar di beberapa kecamatan, yakni Kadipaten, Rajagaluh, Majalengka (2 kasus), Sumberjaya, dan Jatiwangi. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 5,49 gram sabu, 82,727 gram tembakau sintetis, 3,8967 gram atau 10 butir pil ekstasi, serta 289 butir Hexymer.

Kapolres menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan dua metode peredaran, yaitu sistem tempel atau peta, serta transaksi langsung atau COD. Para tersangka dijerat dengan pasal sesuai jenis pelanggaran, di antaranya Pasal 114, 112, dan 113 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 jo Pasal 138 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan bagi pelaku peredaran obat keras tanpa izin. Ancaman hukuman berkisar antara 4 hingga 12 tahun penjara.

Kegiatan tersebut berjalan aman dan lancar. Hadir dalam kesempatan itu AKP Sigit Purnomo, S.H. (Kasat Narkoba), Ipda Rd Panji Purbaya, S.H. (KBO Sat Narkoba), Ipda Addi J. Permana, S.Sos., M.H. (Kanit I Sat Narkoba), Ipda Aan Cunirwan, S.H. (Kanit II Sat Narkoba), serta Ipda Donny Arivanto (Kasubsi PIDM Sie Humas). Kapolres menegaskan bahwa Polres Majalengka akan terus memperkuat pemberantasan narkoba demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat. lintong

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *