JAKARTA, HR – Ketua Umum GPAN (Generasi Perduli Anti Narkoba) Bob Hasan, SH, MH menyatakan kecewa dengan keputusan Mahkamah Agung terhadap terpidana Abdullah dalam kasus Narkoba jenis Shabu seberat 78 Kg, yang ditangkap di Provinsi Aceh, dengan putusan tahanan selama 20 tahun.
Bob Hasan SH MH |
“Sangat Kecewa dengan keputusan ini. Dapat saya katakan keputusan ini merupakan upaya mengalahkan Negara, walaupun Mahkamah Agung merupakan Representasi Yudikatif tertinggi, namun Oknum Hakim Agung dalam memutuskan ini tidak mempertimbangkan adanya Undang-undang yang berlaku,” tegas penggiat anti narkoba ini, Kamis (27/7/2017), di kantornya, Jakarta Pusat.
Menurut Bob yang juga advokasi rakyat ini, akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum, dan para sindikat akan meremehkan negara. “Saya fikir ini tidak bisa dibiarkan, mereka para sindikat akan menganggap remeh negeri ini. Siap-siap negara kita tetap akan menjadi target para sindikat kartel Narkoba Internasional,” tandas Bob Hasan.
Diungkapkan Ketum GPAN, awal putusan pengadilan Negeri Aceh memutuskan Pidana Mati untuk Abdullah alias Dullah, diperkuat oleh Pengadilan Tinggi dengan putusan yang sama, yaitu Pidana Mati. Namun akhirnya diputuskan tahanan 20 tahun oleh Mahkamah Agung dengan alasan hanya kurir dan terpidana masih berusia muda (35 tahun).
“Keputusan ini sesungguhnya tidak dapat terpisah dari 2 putusan sebelumnya, dimana dalam pertimbangannya atau sering disebut sebagai Judex Factie, Hakim sudah meyakini bahwa ini merupakan jaringan Internasional ditambah dengan jumlah berat yang sangat besar, yaitu 78 Kg. Seharusnya dalam memutuskan, Hakim Agung melihat berbagai aspek hukum sesuai dan melihat pertimbangan yang ada. Tidak serta merta memutus karena pertimbangan sendiri, apakah tidak sesuai pertimbangan hakim pengadilan negeri dan tinggi itu,” terang Bob Hasan, seraya mengatakan seorang Hakim tidak bisa memutuskan semena-mena seperti ini.
Siswandi |
Menurut Bob, ini justru namanya “Negara Kalah oleh Kejahatan”. “Kita tidak dapat menduga- duga atas putusan yang menurut saya keputusan ganjil, tetapi secara obyektif justru keputusan tersebut merupakan keputusan yang tidak memenuhi Rasa Keadilan Hukum. Sekali lagi saya katakan keputusan tersebut merupakan keputusan yang “mengalahkan Negara”,” pungkasnya.
Sedangkan Penasehat GPAN, Brigjen Pol Siswandi mengutarakan, masih terus bergulir bagi Terpidana Mati akan usaha dengan jalan apapun, agar hukuman bisa berubah jadi seumur Hidup dan hukuman 20 tahun.
“Ini akibatnya tarik ulur eksekusi mati. Eksekusi yang berjilid masih 50 orang lebih daftar tunggu yang terpidana mati. Dan semua akan kemungkinan berubah menjadi berubah,” ungkap Jenderal yang intens melakukan kegiatan terkait anti narkoba. igo
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});