Ada “Sodik” di Taman Sari ?

oleh -30 Dilihat
oleh
Bangunan 5 Lantai Tanpa IMB Lolos Penindakan

JAKARTA, HR – Inspektorat DKI Jakarta, Tim Saber Pungli, dan petinggi Pemprov DKI Jakarta, diminta serius menegakkan Perda tentang IMB dan Tata Ruang, serta menindak oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjalankan tupoksinya demi kepentingan pribadi dan kelompoknya. Oknum yang menerapkan abose of power tersebut diharapkan diberikan tindakan tegas dan tanpa pandang bulu.
Bangunan di 
Jalan Pintu Besar Selatan 1 Nomor 10, 
Pinangsia, Taman Sari.
Di lingkungan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) DKI Jakarta, ditengarai banyak ASN yang melakukan abose of power. Oknum itu, umumnya bertindak tegas kepada ‘caloan’ orang lain, namun ‘menutup mata’ terhadap ‘caloannya’.
Bukan hanya di Dinas CKTRP DKI Jakarta, di lingkungan Sudin CKTRP juga banyak oknum pejabat yang menerapkan abose of power. Seperti di Sudin CKTRP Jakarta Barat.
Berdasarkan pantauan HR dan sumber HR, saat ini Sudin CKTRP Jakarta Barat gencar melakukan penertiban bangunan yang menyalahi perizinan dan peruntukkan. Penertiban yang dilakukan adalah pembongkaran. Namun, pembongkaran yang dilaksanakan itu adalah ‘bongkar cantik’. (Beberapa Lokasi ‘Bongkar Cantik’ di Jakbar: Sudin CKTRP Jakbar MENGAIS UANG HARAM ?)
Beko Dinas CKTRP DKI Jakarta yang biasanya digunakan untuk penertiban pembongkaran, seperti disengaja dibiarkan menjadi rongsokan dan di parkir di halaman Pemko Adm Jakarta Barat. Tanpa beko, penertiban pembongkaran dilakukan secara manual, yakni menggunakan tenaga buruh. Dengan dalil beko rusak, penertiban pembongkaran bangunan tidak terlaksana maksimal, dan hal ini umumnya menjadi ajang negosiasi antara pemilik bangunan dengan oknum ASN (kaki tangan/pejabat terkait).
Umumnya, negosiasi dilakukan apabila pemilik bangunan sudah ‘mengamankan’ para pelaku kontrol sosial yang menyaksikan kegiatan pembongkaran di lokasi. Bila para pelaku kontrol sosial itu sudah ‘disumpal’ oleh pemilik bangunan, maka pemilik bangunan dan oknum ASN/kaki tangannya dapat duduk manis bersama, dan aksi pembongkaran pun dilakukan ala kadarnya saja.
Aksi ‘bongkar cantik’ ini kerap dilakukan Sudin CKTRP Jakbar sejak jabatan Kasie Penertiban Sudin dijabat Sodik. Sodik selaku komandan penertiban pembongkaran di Sudin, disebut-sebut sebagai salah satu oknum ASN yang menerapkan abose of power.
Anehnya, menurut informasi yang diterima HR, ada nama “Sodik” disebut-sebut di bangunan tanpa IMB, 5 (lima) lantai, di Jalan Pintu Besar Selatan 1 Nomor 10, Pinangsia, Taman Sari, Jakarta Barat.
Tidak diketahui, apakah nama “Sodik” di lokasi bangunan itu adalah Sodik selaku Kasie Penertiban Sudin CKTRP Jakbar, atau ada nama Sodik yang lainnya (beda person). Sampai saat ini, HR belum berhasil mengkonfirmasikan hal ini kepada Sodik selaku Kasie Penertiban Sudin CKTRP Jakbar.
Di bangunan tanpa IMB di Jalan Pintu Besar Selatan 1 Nomor 10, Pinangsia, Taman Sari, Jakarta Barat, bangunan tersebut telah berdiri lima lantai, dan hanya diberikan penindakan administrasi yakni penyegelan. Sedangkan untuk penertiban pembongkaran, tidak diketahui kapan akan dilaksanakan.
Dalam hal ini, Tim Saber Pungli dan Inspektorat DKI Jakarta, diharapkan melakukan investigasi mendalam mengurai benang merah untuk menemukan kelompok abose of power di lingkungan CKTRP DKI Jakarta, khususnya Sudin CKTRP Jakbar. Kelompok ini diduga tengah membangun jaringan baru untuk ‘mengamankan’ bangunan yang menyalahi perizinan dan peruntukkan. kornel


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.