SANGGAU, HR – Penjualan BBM solar bersubsidi di SPBU No. 64.785.15 Blungai diduga melampaui harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Informasi di lapangan menyebut SPBU ini dimiliki seorang oknum anggota DPR RI berinisial GS.
Praktik dugaan kecurangan dilakukan dengan menerima pengantri bermodus barcode, sementara harga solar mencapai Rp10.500 per liter, jauh di atas HET resmi Rp6.800 per liter.
Parulian, Ketua LSM Rakyat Menanti Keadilan, mendesak aparat kepolisian untuk segera menyelidiki pengelola SPBU dan PT Pertamina sebagai penyedia BBM. Ia menilai Pertamina diduga mengetahui praktik yang merugikan masyarakat dan negara.

“Modus pengantri yang mengaku melayani masyarakat pedalaman dengan sistem barcode justru diduga menjadi jalur penyelundupan solar subsidi ke sektor perkebunan dan pertambangan, yang seharusnya menggunakan BBM industri,” tegas Parulian.
Kasus ini menambah sorotan publik terhadap lemahnya pengawasan distribusi BBM bersubsidi. Masyarakat menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk menghentikan praktik curang yang semakin membebani rakyat kecil. lp







