NABIRE, HR – Satgas Operasi Damai Cartenz bersama Polres Puncak Jaya mengawal serah terima tersangka tindak pidana pembunuhan, Anis Telenggen alias Male (20), ke Kejaksaan Negeri Nabire pada Jumat (21/9/2025).
Tersangka sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sesuai Laporan Polisi Nomor LP/B/18/VIII/2024/SPKT/Polres Puncak Jaya/Polda Papua, tertanggal 15 Agustus 2024, serta DPO/S-34/06/X/2024/Reskrim. Ia dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tim menyerahkan Anis Telenggen beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Nabire untuk tahap II, sebelum akhirnya dibawa ke Lapas Nabire. Barang bukti yang turut diserahkan, antara lain:
- 2 pucuk senjata api panjang jenis AK 101
- 1 pucuk senjata api pendek HS-9
- 1 unit kendaraan roda empat

Kaops Damai Cartenz, Brigjen Pol Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa serah terima tersangka merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang transparan.
“Kami memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur hukum. Serah terima tersangka dan barang bukti ini adalah bentuk komitmen kami menegakkan keadilan sekaligus memberi kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya.
Wakaops Damai Cartenz, Kombes Pol Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., menambahkan bahwa keberhasilan tersebut berkat sinergi aparat penegak hukum.
“Keberhasilan ini hasil kerja sama solid antara Satgas Damai Cartenz, Polres Puncak Jaya, dan Kejaksaan. Kami berharap masyarakat tetap percaya hukum ditegakkan secara adil. Mari bersama menjaga situasi kondusif dan tidak terprovokasi isu menyesatkan,” jelasnya.
Satgas Damai Cartenz menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan hukum sekaligus menjaga keamanan serta kedamaian di Tanah Papua melalui langkah yang terukur dan humanis. efendi silalahi








