TANGERANG, HR – Lagi-lagi terjadi di kabupaten Tangerang gugat menggugat dan Hak waris klaim lahannya di serobat Pemda Kabupaten Tangerang yang akan dibangun untuk sarana olahraga stadion mini kecamatan Pasar Kemis tepatnya di desa suka mantra kecamatan pasar kemis kabupaten Tangerang.
Hal Menambah panjangnya dereretan permasalahan kabupaten tangerang terkait dengan lahan pengadaan stadion miini yang dianggarkan melalui APBD kabupaten Tangerang, lahan seluas 14000 meteer lebih diklaim oleh pihak ahli waris H. udik bin Nasiin yang salah satunya H. Mukri Bin Asdja sebagai ahli warisnya.
Sekarang pengaduannya diadukan melalui kuasa hukumnya yang bernaung dalam Lembaga Bantuan Hukum Nasional melalui kuasa hukumnya pihak keluarga sudah memberiakn kuaasa penuh untuk mengurus permasaahn permasalahan yang ia hadapi selama delapan tahun lebih berdiam diri menuggu asas asas kekeluargaan, tapi tidak ada itikad baik dari pihak yang telah menyerobot lahan seluas 16 H dan telah diperjual belikan ke pihak pemerintah Kabupaten Tangerang, ungkap salah satu keluarga H. Mukri Bin asdja Kepada HR, Rabu (9/8/2017) di kediamnnya.
Lanjutnya, kami dari pihak keluarga sudah menyerahkan sepenuhnya kepada pihak LBHN untuk mengurus semua permasalahan yang kami hadapi seperti lahan seluas 14000 M lebih yang dijual kepada pihak pemerintah kabupaten Tangerang.
Sedangkan kami dari pihak keluaraga tidak merasa menjual kepada pihak manapun, dan kami bisa membuktikan bukti-bukti kepemilikan kami bahwa tanah yang diklaim pihak pemerintah kabupaten Tangerang adalah tanah keluarga besar kami dan pihak keluarga kami belum mersa adanya pembagian kepada pihak ahli waris, ungkap H. Mukri.
Sementara itu, Budi Lase SH sebagi kuasa hukum dari pihak keluarga H. MUkri mengungkapkan “pihak satu tunya ahli waris yang sah dari keluarga H. Udik bin nasiin sesuai dengan keputusan pengadilan agama Tigaraksa nomor 0393, adalah para ahli waris daripihak keluraga H. Mukri yang sekrang usianya sudah mencapi 90 tahun lebih akan tetapi pihak keluarga tidak merasa atau pernah memberi atau menjual kepada siapapun termasuk dari pihak pemda kabupaten tangerang dari kami sebagai kuasa hukum sudah mengajukan gugatan kepada pengadilan dan tergugat salah satunya pemda kabupaten Tangerang, ungkapnya.
Diduga ada kejanggalan dari pihak kabupaten tangerang dengan pembelian lahan yang di peruntukan untuk stadion mini di kecamatan pasar kemis, baik dari harga NJOP atau harga pasaran yang ada dan kami menduga ada mark up dari penjualan lahan sengketa ini ucapnya.
“Pihak pemerintah kabupaten tangerang telah membeli lahan dari pihak keluarga KH Damiyati yang bukan pihak satu satunya dari keluarga H Udik Bin Nasiin dan ini adalah sebuah kejanggalan bagi kami dasar dasar pembelian pihak pemda kabupaten Tangerang kepada keluarga KH Damiyati, sedangkan lahan seluas 14000 meter lebih ini sesuai dengan girik yang kami dapatkan adalah kepemilikan H. Udik bin Nasiin dan pewaris yang sah adalah kalaen kami dari pihak keluarga H. Mukri sesuai dengan keputusan pengadilan agama tigarkasa dengan nomor 0393 dan bukti bukti ini yang akan menguatkan kita dipengadilan nanti,” ujarnya.
Kami sangat Yakin dan percaya Bahwa kami akan memenangkan gugatan kami nanti di pengadilan dengan bukti bukti yang kami milik dari kepemilik salah satu nya girik dengan nomor 751 atas nama H.Udik Bin Nasiin dari ahli waris yang masih ada.
Sejauh ini kami sudah melayangkan surat gugatan kepada pihak pemerintah kabupaten tangerang, yang membeli dari bukan kepemilkan yang sah dan kami pun bersama pihak keluarga sudah melakukan kekeluargan kepada pihak pemerintah kabupaten Tangerang akan tetapi tidak pernah di gubris, kami mempunyai keyakinan 100 presen kami akan memenangkan gugatan ini di pengadilan nanti, jelasnya. Adanya tersebut pihak keluarga sangat antusias dan sangat yakin kalau yang mana tadinya hak kami akan kembali juga pada kami. linda
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});