JAKARTA, HR – Jakarta Barat sebagai Kota Jasa, hiburan dan perdagangan diharapkan pertumbuhan industri pariwisata terus berkembang dan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat.
Kasudin Parbud Jakbar saat menyampaikan kata sambutan. |
Terkait itu, Sudin Pariwisata dan Kebudayaan Jakbar menggelar sosialisasi Pergub DKI No. 11 Tahun 2017 tentang Ikon Budaya Betawi, agar dapat diketahui dan diimplementasikan tentang delapan ikon Budaya Betawi dan Standar Usaha Pariwisata, sehingga segera terwujud JAKARTA KOTA BERBUDAYA BETAWI dan USAHA PARIWISATA SESUAI STANDAR.
Pada tahap ke-1 tanggal 3 Mei 2017, Walikota sudah meminta kepada para pengusaha industri pariwisata untuk mengimplementasikan delapan ikon Budaya Betawi, seperti Ondel-ondel, kembang kelapa, gigi balang, kerak telor, bir pletok, batik betawi, Baju Sadariah (koko), dan kebaya kerancang (baju encim).
“Menyikapi hal itu, maka Walikota Jakbar Anas Efendi menerbitkan Surat Instruksi Walikota Jakbar No. 20 Tahun 2017 tentang Implementasi delapan ikon Budaya Betawi,” ujar Kasudin Parbud Jakbar, H. Eka Nuretika Putra saat sambutannya.
Dari pelaksanaan sosialisasi tahap pertama hingga hari ini, sudah 18 hotel, 20 spa/griya pijat, 9 karaoke/klub malam/musik hidup, dan 7 rumah makan/restoran, yang sudah mengimplementasikan ikon budaya Betawi di tempat usahanya, seperti ondel-ondel, kembang kelapa, gigi balang, kebaya kerancang dan bir pletok.
Di kegiatan itu, Asisten Ekbang Kota Adm Jakbar, Freddy Setiawan, Rabu (23/8), mengatakan agar pelaku usaha industri pariwisata agar melengkapi dokumen-dokumen usahanya saat beroperasi, seperti IMB, UKL/UPL, Pajak dan lainnya. kornel
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});