KAPUAS HULU, HR – Kepala Desa Jaras Kecamatan Putussibau Kabupaten Kapuas Hulu dilaporkan warganya atas dugaan penyelewengan Dana Desa Tahun Anggaran 2012-2016. Puluhan warga yang melapor, mendatangi Kejaksaan Negeri Putussibau.
Rombongan warga mendatangi Kejari Putussubau dipimpin beberapa tokoh masyarakat dan mantan Staf Kades Jaras Kecamatan Putussibau, Senin (7/5/18).
Menurut mereka, selama ini Kades Jaras dalam melakukan penganggaran Dana Alokasi Desa selama masa periodenya dari tahun 2012 sampai masa akhirnya, tidak pernah transparan dalam pengelolaan dana alokasi desa.
Bahkan setahu mereka yang pernah menjadi staf, setiap pencairan dana alokasi desa maupun membuat pertanggungjawaban dana tersebut, Kepala Desa selalu membawa cap atau stempel bendahara desa ataupun Ketua BPD.
Dan kalaupun dikomplain oleh orang yang bersangkutan, maka pihak Kades sering marah-marah dan akan mengancam untuk memecatnya. Terbukti, sudah beberapa orang yang dipecat oleh Kades Jaras tersebut, sehingga beberapa staf merasa ketakutan.
Terkait itu, warga melaporkan secara langsung kepada Kejari Putussibau, dan diterima langsung oleh Ardhi selaku Kasi Intel Kejari Putussibau.
Dalam laporan yang ditandatangani puluhan tokoh masyarakat tersebut, warga meminta pihak Kejari Putussibau untuk menyelidiki realisasi dana desa dan alokasi dana desa tahun anggaran 2012 hingga 2018.
Selain itu, beberapa item kegiatan yang masuk dalam laporan pertanggungjawaban seperti pemberdayaan masyarakat, penguatan kapasitas lembaga ke masyarakat, bantuan gotong royong, bantuan nilai-nilai adat difiktifkan, dan masih banyak item-item lainnya.
Menanggapi laporan dari masyarakat Desa Jaras, Kajari Putussibau akan membentuk tim untuk mengumpulkan data-data dan akan segera menindaklanjuti laporan dalam tenggang waktu 1 minggu.
Ardhi menambahkan, bahwa pihak Kejari berterima kasih kepada warga yang telah peduli dan mau melaporkan setiap ada penyimpangan yang berbau korupsi, sehingga penyakit-penyakit korupsi tidak akan terulang kepada yang lain. ml