Tunjangan Perumahan DPRD Sumut Sentuh Rp60 Juta, PAD Bertumpu pada Pajak Kendaraan

MEDAN, HR – Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 7 Tahun 2021 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota DPRD Sumut mengatur secara rinci komponen penghasilan anggota dewan provinsi.

Salah satu komponen utama adalah tunjangan perumahan, dengan besaran sebagai berikut:

  • Ketua DPRD: Rp60.000.000 per bulan
  • Wakil Ketua DPRD: Rp51.000.000 per bulan
  • Anggota DPRD: Rp40.000.000 per bulan

Selain itu, anggota DPRD menerima beberapa tunjangan dan fasilitas lain:

  • Tunjangan transportasi: Pimpinan Rp22,66 juta; Anggota Rp19,58 juta per bulan
  • Tunjangan komunikasi intensif (TKI): Rp21 juta per bulan untuk semua pimpinan dan anggota
  • Uang reses: Rp21 juta per kali reses (rata-rata Rp5,25 juta per bulan jika tiga kali setahun)
  • Tunjangan alat kelengkapan (AKD/Pansus): Bervariasi sesuai posisi
  • Fasilitas kesejahteraan: Jaminan kesehatan, pakaian dinas, atribut seperti lencana emas 10 gram
  • Uang jasa pengabdian: Dibayarkan di akhir masa jabatan, Ketua maksimal Rp18 juta, Wakil Rp14,4 juta, Anggota Rp13,5 juta

Sebagai perbandingan, Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut 2024 ditetapkan sebesar Rp2.914.000 per bulan. Artinya, tunjangan perumahan Ketua DPRD hampir 20 kali lipat dari UMP, sementara tunjangan anggota DPRD masih jauh di atas UMP, sekitar 14 kali lipat.

Dari sisi pendapatan daerah, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumut 2024 tercatat sebesar Rp7,36 triliun, sekitar 80 persen bersumber dari pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor. Dengan kata lain, hampir setiap pemilik kendaraan berkontribusi langsung dalam membiayai jalannya pemerintahan melalui pajak yang dibayarkan.

Data ini memberikan gambaran jelas mengenai komposisi penghasilan anggota DPRD Sumut sekaligus sumber utama PAD provinsi. Transparansi seperti ini menjadi penting agar masyarakat memahami mekanisme penghasilan pejabat publik dan kontribusi mereka terhadap pembangunan daerah. sihar.lg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *