Divpropam Polri Tetapkan 7 Brimob Langgar Etik

Divpropam Polri Tetapkan 7 Brimob Langgar Etik
Divpropam Polri Tetapkan 7 Brimob Langgar Etik

JAKARTA, HR – Divisi Propam Polri menetapkan tujuh personel Brimob terlibat pelanggaran dalam kasus meninggalnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan. Peristiwa ini terjadi di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada 28 Agustus 2025, saat kendaraan taktis Brimob melindas korban dalam kericuhan aksi di sekitar Gedung DPR RI.

Dari hasil pemeriksaan, Divpropam Polri membagi pelanggaran menjadi dua kategori, yakni pelanggaran berat dan pelanggaran sedang.

Bacaan Lainnya

Karo Wabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol. Agus Wijayanto, menjelaskan dua personel, Kompol K dan Bripka R, terbukti melakukan pelanggaran berat karena berperan langsung sebagai pengemudi dan pendamping kendaraan taktis.

“Dua personel ditetapkan melanggar berat karena memiliki peran langsung dalam insiden tersebut. Sementara lima lainnya dikenakan pelanggaran sedang karena berstatus penumpang,” ujar Brigjen Agus saat konferensi pers, Senin (1/9/2025).

Lima personel dengan pelanggaran sedang adalah Briptu D, Aipda M, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka J. Mereka memang tidak mengendalikan laju kendaraan, namun tetap wajib mematuhi prosedur operasional di lapangan.

Brigjen Agus menegaskan, penyelidikan berjalan profesional, transparan, dan sesuai aturan. Sidang kode etik untuk pelanggaran berat dijadwalkan Rabu (3/9/2025), sedangkan sidang pelanggaran sedang digelar Kamis (4/9/2025).

Selain itu, Divpropam menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap seluruh personel terkait pada Selasa (2/9/2025) sebelum sidang dimulai.

Sebagai bentuk akuntabilitas, Divpropam membuka ruang pengawasan bagi Kompolnas dan Komnas HAM. “Kami pastikan proses berlangsung sesuai aturan, transparan, dan tidak ada yang ditutupi,” tegas Brigjen Agus.

Langkah ini menjadi komitmen Polri untuk menegakkan keadilan tanpa pandang bulu, baik melalui sidang kode etik maupun proses pidana jika ditemukan unsur pelanggaran hukum. efendi silalahi

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *