Bappeda Sukabumi Finalisasi Sinkronisasi RPJMD dan Renstra

Bappeda Kota Sukabumi menetapkan RPJMD 2025–2029
Bappeda Kota Sukabumi menetapkan RPJMD 2025–2029

SUKABUMI, HR – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Sukabumi menggelar rapat finalisasi sinkronisasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah.

Kepala Bappeda, Mohammad Hasan Asari, menjelaskan RPJMD menjadi penjabaran visi, misi, tujuan, dan arah kebijakan Wali Kota serta Wakil Wali Kota Sukabumi. Dokumen ini juga berisi program unggulan, prioritas pembangunan, dan proyek strategis.

Bacaan Lainnya

“RPJMD mencakup 1 visi, 5 misi, 5 tujuan, 20 sasaran, 50 outcome prioritas, 45 program prioritas, 100 arah kebijakan, 14 program unggulan, dan 15 proyek strategis,” jelas Hasan.

RPJMD 2025–2029 Resmi Berlaku

Kota Sukabumi telah menetapkan RPJMD 2025–2029 melalui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025 pada 20 Agustus 2025.

Penyusunan dokumen dimulai sejak Januari 2025. Prosesnya meliputi pembentukan tim, pengumpulan data, konsultasi publik, pembahasan di DPRD, konsultasi ke Gubernur, musrenbang RPJMD, hingga evaluasi dari Provinsi Jawa Barat.

“Dengan penetapan ini, Kota Sukabumi terhindar dari sanksi administratif sesuai UU No 23 Tahun 2014 dan Permendagri 86 Tahun 2017. Jika RPJMD terlambat, DPRD dan kepala daerah bisa kehilangan hak keuangan selama tiga bulan,” tegas Hasan.

Dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat, 26 daerah sudah menetapkan RPJMD pada 19–20 Agustus 2025. Hanya Kabupaten Tasikmalaya yang tertunda karena pelantikan kepala daerah mundur akibat pemungutan suara ulang.

Hasan mengucapkan terima kasih kepada Wali Kota, Wakil Wali Kota, DPRD, perangkat daerah, dan masyarakat yang memberi masukan. Ia mengakui masih ada kekurangan dalam dokumen.

“InsyaAllah ini yang terbaik. Selanjutnya kami akan menetapkan Renstra 31 perangkat daerah paling lambat 20 September 2025. Bappeda akan memverifikasi agar RPJMD dan Renstra sejalan serta menjadi acuan pembangunan lima tahun ke depan,” pungkasnya. ida

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *