7 Tahun Mangkrak, Polres Jakbar Belum Bisa Ungkap Kasus Pembunuhan Mahasiswi Esa Unggul

oleh -20 Dilihat
oleh

JAKARTA, HR –  Sudah melewati tujuh tahun lamanya, Polres Metro Jakarta Barat belum bisa mengungkap kasus tewasnya Mahasiswa Universitas Esa Unggul.

Hal itu menjadi misteri dan pertanyaan besar sejumlah kalangan termasuk Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Kompolnas dikabarkan akan bersurat ke Polda Metro Jaya.

“Kompolnas akan mengirimkan surat klarifikasi kepada Polda Metro Jaya mempertanyakan sampai di mana upaya lidik sidik kasus ini,” kata Anggota Kompolnas Poengky Indarti, dikutip jawapos.com, Senin (20/5).

Menurut Poengky, kasus-kasus pidana yang dilaporkan ke Kepolisian menjadi tanggungjawab Kepolisian untuk dapat menindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan hingga menemukan pelakunya dan memproses hukum. Adakalanya proses lidik sidik berjalan lancar karena saksi-saksi dan bukti-bukti dapat ditemukan.

“Tetapi ada kalanya proses lidik sidik mengalami kesulitan karena sulitnya memperoleh bukti-bukti dan minimnya saksi. Dalam hal ini termasuk kasus pembunuhan dengan korban Almarhumah Tri Ari Yani Puspo Arum,” ujar Poengky.

Meskipun demikian, penyidik tetap harus mengupayakan pengusutan kasus ini terus berjalan.

“Harus ada perkembangan dalam pengungkapannya dan menyampaikan informasi secara berkala kepada keluarga korban sebagai bentuk pertanggungjawaban dan transparansi,” ujarnya.

Dari pemberitaan media yang memuat statement pihak Kepolisian, kata Poengky, Kompolnas melihat bahwa penyidik dalam proses lidik sidik sudah didukung dengan scientific crime investigation, termasuk dengan melakukan otopsi dan tes DNA.

Karena Indonesia belum memiliki Bank Data DNA untuk kriminal, memang menyulitkan penyidik untuk mendapatkan DNA pembanding.

“Untuk itu Kompolnas telah membuat arah bijak bagi Kepolisian agar dapat membangun Bank Data DNA guna memudahkan lidik sidik Kepolisian,” tuturnya.

Dalam kasus ini, Kompolnas akan menanyakan upaya apa saja yang didukung scientific crime investigation yang telah dilakukan penyidik yang dapat mengarah kepada pelaku.

“Kami yakin tidak ada kejahatan yang sempurna, sehingga dengan upaya gigih yang didukung scientific crime investigation diharapkan penyidik dapat segera menemukan pelakunya, agar kasus ini tidak menambah panjang deretan cold case,” tegasnya.

Poengky menyangkan sikap Kepolisian yang tidak ada progress report. Menurutnya, pergantian penyidik seharusnya tidak menjadi masalah, karena adanya buku laporan perkembangan kasus, dan sebelum pergantian seharusnya juga ada serah terima penanganan kasus-kasus.

“Kasus ini sejak 2017, viral setiap tahun. Seperti kasus Akseyna yang juga viral. Tapi memang ada kesulitan yang dihadapi penyidik. Jadi viral atau tidak tetap sulit memecahkan kasusnya. Oleh karena itu pengawas penyidikan (wassidik) perlu melakukan evaluasi terhadap penanganan kasus yang dilakukan penyidik dan memberikan masukan-masukan guna kemajuan penanganan kasus,” ujarnya.

Korban Tewas di Kos

Seperti diketahui, Tri Ari Yani Puspo Arum, 22, ditemukan tewas bersimbah darah di tempat kosnya di Jalan Kebon Jeruk Baru RT 8/11 Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Tri tercatat sebagai mahasiswi di Universitas Esa Unggul. Arum sapaan korban, ditemukan tak bernyawa sekitar pukul 07.00 WIB pada Senin (9/1/2017). Arum meninggal dengan dua lubang menganga di lehernya.

Mirisnya, sudah hampir memasuki 7 tahun kasus ini belum juga terungkap. Bahkan di awal kepemimpinan Kombes Pol Hengki sebagai Kapolrestro Jakarta Barat dengan lantang mengatakan di depan awak media bahwa pihaknya sudah membentuk satgas khusus untuk mengungkap kasus kematian Arum.

Tidak hanya itu, pihaknya juga telah melakukan evaluasi terkait barang bukti dan mengadakan analisis serta evaluasi penyelidikan untuk menemukan barang bukti baru.

Selain itu, penyidik juga kembali melakukan gelar perkara dan memeriksa saksi-saksi.

“Kami sudah buat satuan tugas khusus yang concern terhadap pengungkapan kasus ini,” kata Hengki didepan awak media, saat itu.

Terpisah, sebagai seorang ayah, Kasim Efendi masih berharap polisi dapat mengungkap kasus yang menimpa putrinya tersebut.

Bahkan, ia rela mendatangi Kantor Polsek Kebon Jeruk untuk menanyakan perkembangan kasusnya. Ia menyayangkan belum adanya perkembangan kasus yang sudah berjalan hampir 7 tahun.

Sampai sekarang dari pihak Polsek belum pernah (ada kabar). Saya ke Polsek terakhir tahun 2021 nemuin pak Tulus, katanya belum ada perkembangan,” kata Kasim.

Sementara, saat dikonfirmasi ifakta.co terkait perkembangan kasus yang mangkrak itu, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi tidak merespons.fs

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.