Ketua MPD dan DPD SBSI 1992 Kalbar Jesman Sianturi – Lusminto Dewa, di Sekretariat DPD SBSI Kalbar, saat menerima 4 perwakilan 38 buruh PT PGM yang di PHK (18/4)
PUTUSSIBAU, HR – Sebanyak 38 buruh harian lepas (BHL) di perkebunan kelapa sawit PT Persada Graha Mandiri (PT. PGM) Unit KHLE Penai, kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu (Putussibau) di PHK sepihak perusahaan itu.
Hal ini disampaikan Empat orang perwakilannya, Selasa (18/4) di Sekretariat DPD SBSI 1992 Jl. P.H.Muksin 2 Komplek Villa Sejahtra 1 No C.14 Pontianak Kalimantan Barat (Kalbar).
Empat perwakilan 38 BHL PT PGM tersebut antara lain, Beta Sulata, Jubaidah, Maria dan Ninil, diterima langsung Ketua DPD SBSI 1992 Kalbar, Lusminto Dewa, didampingi Jesman Sianturi Ketua MPD.
Ke Empat BHL PT PGM, perusahaan Group Sinar Mas itu, mengisahkan tujuan mereka pada intinya meminta Ketua SBSI 1992 mendampingi mereka tuntut perusahaan bayar pesangon.
Menurut Salata, kenapa 38 orang BHL yang di PHK sepakat tuntut pesangon dikarenakan perusahaan tidak beri pesangon.
“Perusahaan saat mem PHK kami, perusahaan hanya memberikan uang sagu hati, sementara kami tidak tau apa itu uang sagu hati”, jelasnya.
Lagi, kami di PHK perusahaan tidak memberitahukan jauh sebelumnya, karenanya kami merasa PHK kami sepihak oleh perusahaan, tutur Salata kemudian.
“Terus terang kami tidak tahu lagi akan mengadu kemana, maka kami datang ke Bapak selaku Ketua SBSI 1992, setelah diberitahu kawan – kawan yang duluan di PHK, yang mana hak pesangonnya mereka juga tak dibayar perusahaan, ungkap Beta Salata.
Pengalaman kerja di PT PGM, Group PT. Sinar mas itu, juga dibenarkan Maria, bahwa kerja disana sangat tdk mengenakkan.
Maria mengutarakan nasibnya sebagai karyawati disana, oleh perusahaan memPHKnya 2022 lalu tidak menusiawi.
“Perusahaan mau memPHK karyawan duluan tebar informasi yang membingungkan sehingga karyawan termasuk Maria dengan terpaksa terima uang sagu hati versi perusahaan Rp 6 juta,” bebernya. Padahal, Maria karyawan BHL di sana sudah 6 tahun.
Beda lagi dengan Jubaidah, yang jenis pekerjaannya sama dan status BHL dengan Maria.
Jubaidah hanya terima uang sagu hati Rp 5 jtaan lebih, alasan perusahaan ada potongan 1 tahun
Dari mantan karyawan PT PGM yang duluan di PHK, bernama Yayan, Lusminto Dewa di hari yang sama sekalian minta kesaksiannya, sebagai pembanding nasib 38 BHL yang di PHK PT PGM 2022 lalu.
Dan benar, yang dikisahkan Empat orang penghadap SBSI 1992 itu mewakili 38 orang yang di PHK ada kesamaan nasib yakni, pesangon tidak dibayar perusahaan.
Mantan karyawan itu mengaku karyawan di PT PGM sejak tahun 2008-2011. Lantaran sudah di PHK, Ia-pun tak gentar ungkapkan awal – awal dirinya bekerja di perusahaan itu, tanda – tanda curang sudah kelihatan.
Misalnya ketika Dia bersama karyawan lainnya menghadap pimpinan untuk menanyakan penerapan upah yang tidak sesuai.
Yakni perusahaan menerapkan UMP yg nilainya lebih rendah dari UMK. Ketika itu tuntutan kami dipenuhi sehingg perusahaan menerapkan UMK. terang Yayan.
Berjalannya waktu tahap kedua th 2011 saya kembali menyampaikan poin seperti BPJS, ketenagakerjaan, beras yang hangus karena tidak masuk kerja dalam satu hari karena sakit.
Kemudian masa kerja yang dihilangkan sebelum pengangkatan menjadi PKWTT,
Ehh malah kami di PHK. beber Yayan.
“Masih banyak lagi pengelolaan karyawan di PT PGM yang merugikan karyawan, silahkan cek ke lapangan pak,” pintanya mengakhiri.
Setelah menerima dan mendengar kisah perwakilan 38 org yang di duga di PHK sepihak perusahaan, Lusminto Dewa kemudian menerima pendampingan oleh SBSI 1992.
Ketua SBSI 1992, Lusminto Dewa putuskan dampingi 38 karyawan PT PGM tuntut hak PHK agar dipenuhi / dibayar perusahaan.
Lusminto lalu buat rencana segera melaksanakan tahapan penyelesaian sengketa PHK di PT PT PGM sesuai Permenaker No 31/Men/XII/ 2008 tentang pedoman penyelesaian hubungan industrial, tim