2 Raperda Disepakati Jadi Perda, Sementara 7 Raperda Masih Dalam Proses Penggodokan

2 Raperda Disepakati Jadi Perda, Sementara 7 Raperda Masih Dalam Proses Penggodokan.

SUKABUMI, HR – Pembahasan Rancangan peraturan daerah (Raperda) di Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, salah satunya 2 Raperda pengambilan keputusan yang disetujui anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, dan 7 Raperda lainnya berupa penyampaian pandangan umum fraksi.

Dua Raperda yang satu sudah disepakati Gubernur dan yang satunya lagi harus melalui evaluasi gubernur, raperda yang disepakati gubernur yakni raperda Ketahanan Pangan sudah disepakati dan di evaluasi, jadi tinggal di jadikan Perda.

Sementara Perda yang kedua tentang perubahan perda nomor 5 tentang aset kita sepakati tinggal di evaluasi oleh gubernur, itu dua raperda yang di setujui, ungkap wakil ketua 1 DPRD Kab Sukabumi Budi Azhar Mutawali usai memimpin rapat, Senin (31/5/2021).

Kemudian ada 7 raperda penyampaian pandangan umum fraksi yang sudah disampaikan semuanya dalam rapat paripurna kali ini. Nantinya melalui tahapan paripurna berikutnya yakni jawaban dari Pemerintah Daerah Kab Sukabumi.

Bupati sendiri akan menyampaikan jawaban apa yang menjadi saran dan pendapat dari pandangan umum dari masing-masing fraksi, yang akan dilaksanakan di rapat paripurna mendatang.

Dari 7 raperda ada dua raperda tentang penyertaan modal perumda agrobisnis dan perumda BPR, kemudian raperda tentang kependudukan, raperda tentang pemilihan kepala desa, dan beberapa tentang raperda perubahan,” ungkap Budi. ida

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *