MAJALENGKA, HR — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Majalengka menetapkan besaran zakat fitrah 1447 Hijriah sebesar Rp40.000 per jiwa. Bupati Majalengka mengajak masyarakat menunaikan zakat lebih awal agar manfaatnya segera dirasakan para mustahik sebelum Idulfitri.
BAZNAS Kabupaten Majalengka memulai optimalisasi pengumpulan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) menjelang Ramadan 1447 H dalam kegiatan di Islamic Center Majalengka, Kamis (12/2/2026).
Bupati Majalengka, Eman Suherman, membuka langsung kegiatan optimalisasi ZIS dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL).
Sebanyak 671 peserta hadir dalam kegiatan tersebut. Mereka terdiri dari kepala perangkat daerah, pimpinan perguruan tinggi, pimpinan perusahaan, kepala sekolah, serta perwakilan PAUD/TK se-Kabupaten Majalengka. Agenda utama pertemuan ini memperkuat sinergi antara BAZNAS dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) agar potensi zakat tergali secara optimal, transparan, dan akuntabel.
Eman Suherman menegaskan bahwa zakat memiliki peran strategis dalam memperkuat ketahanan sosial dan ekonomi masyarakat. Menurutnya, pengelolaan zakat yang tepat sasaran mampu mengurangi kesenjangan sosial sekaligus mendorong kemandirian umat.
“Zakat bukan hanya kewajiban ibadah, tetapi juga solusi nyata membantu masyarakat yang membutuhkan. Jika dikelola secara transparan dan amanah, zakat menjadi kekuatan besar dalam mendukung pembangunan daerah,” ujarnya.
Ia juga mengimbau aparatur sipil negara (ASN), pelaku usaha, dan masyarakat memanfaatkan momentum Ramadan untuk meningkatkan kepedulian sosial.
“Saya mengajak masyarakat menunaikan zakat lebih awal agar manfaatnya segera diterima mustahik sebelum Idulfitri,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua BAZNAS Kabupaten Majalengka, Agus Asri Sabana, menyampaikan ketetapan resmi zakat fitrah 1447 H mengacu pada Keputusan Ketua BAZNAS Kabupaten Majalengka Nomor: 030/SK-ZAKFIT/BAZNAS-KAB.MJL/I/2026.
Berikut rincian besaran zakat fitrah di Majalengka tahun ini:
- Zakat Fitrah (beras): 2,7 kilogram atau 3,5 liter beras per jiwa.
- Zakat Fitrah (uang): Rp40.000 per jiwa.
- Fidyah: 0,7 kilogram beras atau Rp10.000 per jiwa per hari.
“Penetapan ini mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat dan harga kebutuhan pokok agar tetap sah secara syar’i serta memudahkan muzaki,” jelas Agus.
Ia menegaskan komitmen BAZNAS dalam mengelola dana umat secara profesional dan transparan. Sejak pelantikan pengurus pada 1 Juli 2025, BAZNAS Kabupaten Majalengka telah menyalurkan bantuan kepada 3.803 penerima manfaat serta merehabilitasi lebih dari 200 unit rumah tidak layak huni (Rutilahu).
BAZNAS juga mencatat dana fidyah tahun sebelumnya mencapai sekitar Rp1.650.000 dan segera menyalurkannya kepada penerima yang berhak. Selain itu, BAZNAS menghadirkan layanan jemput zakat serta sistem pembayaran digital untuk meningkatkan partisipasi masyarakat.
Ketua BAZNAS menambahkan, zakat tidak hanya berdimensi ibadah, tetapi juga menjadi instrumen strategis pembangunan daerah. Dana ZIS dapat diarahkan pada program produktif guna memberdayakan ekonomi umat sejalan dengan visi Majalengka Langkung SAE. lintong






