Zainudin Sosialisasikan Perda Tentang LBH dan KDRT di Bangka Tengah

BANGKA TENGAH, HR – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Zainudin melakukan sosialisasi penyebarluasan dua peraturan daerah kepada masyarakat, yakni Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Kegiatan ini berlangsung di Rumah Makan Mutiara Raudah, Desa Penyak, Kabupaten Bangka Tengah, pada Sabtu (24/5/2025). Hadir dalam kegiatan ini Kepala Desa Penyak, Saparudin, serta narasumber dari Universitas Pertiba, Yandi dan para ibu-ibu dari desa setempat.

Dalam sambutannya, Zainudin menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap peraturan daerah, khususnya tentang KDRT. Ia juga menjelaskan tentang fungsi LBH yang bertugas memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat kurang mampu.

“Lembaga bantuan hukum ini bukan berarti membebaskan seseorang dari hukum, tetapi mendampingi prosesnya. Jadi sebaiknya, jika ada masalah hukum, kita musyawarahkan dulu,” ujarnya.

Sementara itu, Yandi dalam paparannya menjelaskan urgensi masyarakat, khususnya para ibu, untuk memahami hukum dan peraturan daerah.

“Saat ini, banyak terjadi kekerasan terhadap anak dan perempuan. Dalam lingkup rumah tangga, hal itu termasuk dalam kategori KDRT,” tegas Yandi.

Ia merinci bahwa kekerasan terhadap perempuan diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa segala tindakan yang menyebabkan penderitaan fisik, seksual, atau psikologis, termasuk penelantaran, merupakan bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Yandi juga menyampaikan sanksi hukum atas tindakan kekerasan fisik.

“Jika mengakibatkan luka ringan, pelaku dapat dikenakan pidana lima tahun dan denda Rp15 juta. Bila menyebabkan luka berat, hukumannya 10 tahun, dan jika sampai menyebabkan kematian, pidana 15 tahun dengan denda Rp45 juta,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyinggung Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang mengatur pidana 15 tahun bagi pelaku perdagangan anak, terlebih jika dilakukan dalam lingkup rumah tangga.

Mengakhiri penyampaian materinya, Dr. Yandi menegaskan kembali pentingnya keberadaan LBH dalam mendampingi masyarakat mencari keadilan.

“Tujuan hukum adalah untuk menciptakan keadilan. Indonesia adalah negara hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945. Maka aturan yang dibuat, baik oleh pemerintah maupun desa, jangan dilanggar,” tegasnya.

Menutup acara, Zainudin mengajak masyarakat untuk tetap solid dalam menyampaikan aspirasi serta terus aktif dalam memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara.

“Masyarakat harus kompak dan berani menyuarakan aspirasinya demi kemajuan bersama,” tutup Zainudin. agus priadi

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *