Yustisi Bangunan di Kec Palmerah: Status Tersangka/Terdakwa Pemilik Sah Dapat Dikuasakan

oleh -406 views
oleh
JAKARTA, HR – Hafidz selaku Kepala Seksi Penataan Kota (PK) Palmerah seringkali mengaku sebagai pejabat yang bersih, transparan, idealis dan selalu menjalankan amanah tugas sesuai tupoksinya. Namun, kenyataan di lapangan, justru bertolak belakang.
Jl Kemanggisan Ilir RT 5/8 Kemanggisan 
(Gudang 3 deret IMB rumah tinggal). 
Inzet: Daftar pelaku/terdakwa terkena yustisi.
Sebagai Kasie PK Palmerah, justru di wilayah pengawasannya bercokol bangunan raksasa yang melanggar perizinan dan peruntukkan. Hasil investigasi HR, sedikitnya ada 13 titik lokasi bangunan yang diduga ‘dilindungi’ oknum pegawai Penataan Kota.
Terkait hal itu, Kabid Penertiban Dinas PK DKI Jakarta, Iwan Kurniawan, pernah berjanji akan menindaklanjuti 13 unit bangunan raksasa yang menyalahi tata ruang yang berlaku saat ini.
“Terima kasih atas informasinya, secepatnya teman-teman Bidang Penertiban Dinas akan melakukan survey lokasi,” ujar Iwan, Kamis (21/4), kepada HR.
Beberapa hari sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama yang akrab disapa Ahok juga menyikapi bahwa Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pembongkaran kepada bangunan masyarakat maupun badan usaha yang menyalahi tata ruang, karena tidak sesuai dengan UU No 26 tahun 2007 tentang Tata Ruang.
“Masalah laporan masyarakat terkait bangunan yang melanggar tidak sesuai perijinan, akan ditindaklanjuti segera untuk membuat tindakan,” ujarnya.
Ironisnya, target yang dicanangkan Pemprov DKI Jakarta itu justru tidak dilaksanakan oleh bawahannya di wilayah Kota dan Kecamatan. Kasus nyata, di wilayah Kecamatan Palmerah, tumbuh subur bangunan raksasa yang menyalahi tata ruang.
Kecamatan Palmerah merupakan salah satu wilayah di Kota Adm Jakbar yang beranak-pinak bangunan raksasa. Kos-kosan dan gudang menjadi primadona di wilayah itu, bahkan dibangun melebih KDB dan KLB.
Berdasarkan investigasi HR di wilayah Palmerah yang dipimpin Kasie DPK, Hafidz, ditemukan 13 unit bangunan raksasa yang lolos dari pantauannya. Entah lolos disengaja atau tidak disengaja, yang jelas faktanya hingga kini bangunan itu tidak dibongkar.
Demikian juga dengan yustisi pemilik bangunan di wilayah Palmerah, berdasarkan data yang dihimpun HR, ada 14 pemilik bangunan yang berstatus tersangka pada saat yustisi di Sudin PK Jakbar, (15/4).
Dari ke-14 tersangka itu tercatat dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) No. 174/BAP/SDPK/JB/IV/2016, 179, 164, 95, 96, 108, 65, 56, 52, 47, 192, 193, 11, dan 33.
Yang menjadi pertanyaan, pada saat Yustisi di Sudin PK Jakbar yang dihadiri Koordinator Yustisi DPK DKI Jakarta, Berry Siagian, bahwa para pemilik didata dan dikenakan denda berdasarkan hasil negosiasi. Tidak ada acuan khusus untuk menghitung denda tersebut. Kemudian, pemilik bangunan yang sah pun dapat tidak hadir dengan cara diberikan kuasa kepada orang lain. Dengan demikian, status tersangka/terdakwa yang melekat pada pemilik sah, dapat diwakilkan status itu kepada kuasanya. Hal ini jelas bertentangan dengan asas-asas hukum pidana di Indonesia.
Menurut Mansur, salah satu pegawai di PN Jakarta Barat ketika dikonfirmasi HR, menjelaskan, bahwa Pengadilan hanya memberikan vonis yang berisi penetapan sanksi yang telah diproses oleh Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Barat agar memiliki kekuatan hukum mengikat dan dapat dipaksakan pelaksanaannya.
“Adapun ketidak sesuaian antara nomor perkara dan pemilik yang ada dalam berkas persidangan dengan pemilik yang sah, sebaiknya ditanyakan ke Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Barat. Terdakwa dalam persidangan ini tidak dapat diwakilkan kepada pihak/orang lain,” tegas Mansur.
Sayangnya, Berry Siagian ketika dikonfirmasi HR, Jumat (3/6), tidak menjawab konfirmasi HR. terkait itu, diharapkan kepada Gubernur DKI Jakarta dan Kepala Inspektorat DKI Jakarta untuk memanggil dan memeriksa kinerja Koordinator Yustisi PK DKI Jakarta bersama Kasie PK Kec Palmerah yang diduga membiarkan perbuatan pemalsuan identitas pelaku dengan cara memberikan kuasa. kornel
DAFTAR BANGUNAN MELANGGAR TATA RUANG 
DI KECAMATAN PALMERAH

1. Bangunan kos-kosan 4 lantai (500m2), Izin Rumah Tinggal 3 lantai. Lokasi: Jalan Kemanggisan Ilir IV No. 8 & 10 RT 007/07 Kelurahan Kemanggisan, Kec Palmerah.
2. Bangunan Gudang + Kos-kosan 4 lantai (1.000m2), IMB Rumah Tinggal, Lokasi: Jalan Kemanggisan Ilir RT 005/08 Kelurahan Kemanggisan, Kec Palmerah. (Diduga IMB PALSU).
3. Bangunan kos-kosan 3 lantai (400m2), tanpa IMB, Jalan Palmerah Barat IV No. 31 RT 002/010 Kelurahan Palmerah, Kec Palmerah.
4. Bangunan kos-kosan 3 lantai (400m2), Izin rumah tinggal 2 lantai No: 3959/IMB/e/2014, Lokasi: Jalan Komplek Sandang I Blok B No. 1 RT 001/011 Kelurahan Palmerah Kec Palmerah. (Diduga IMB PALSU karena berdiri diatas lahan fasos-fasum).
5. Bangunan kantor 5 lantai (500m2), Izin Hunian 4 lantai No. /IMB/e/2014, Lokasi: Jalan Slipi No 2 RT 001/04 Kelurahan Slipi Kec Palmerah.
6. Bangunan kos-kosan 5 lantai (500m2), izin Rumah Tinggal 3 lantai No: 2868/IMB/e/2014 tanggal 3 Juli 2014, Lokasi: Jalan Komp. Perum PT. Sandang I No 8 RT 006/011 Kelurahan Palmerah Kec Palmerah.
7. Bangunan kantor 3 lantai (750m2), Izin Rumah Tinggal 2 lantai tanggal 12 Juni 2012, Lokasi: Jalan KS Tubun I No 4 Kelurahan Slipi, Kec Palmerah.
8. Bangunan kantor 4 lantai (400m2), Izin Rumah Hunian 3 lantai No: 3515/IMB/e/2014, Lokasi: Jalan Brigjen Katamso No 8 RT 003/07 Kelurahan Kota Bambu Selatan.
9. Bangunan kos-kosan 4 lantai (400m2), Izin Rumah Tinggal 3 lantai No. 64J16/IMB/e/2014, Lokasi: Jalan U No. 9B RT 009/15 Kelurahan Palmerah Kec Palmerah.
10. Bangunan kos-kosan 4 lantai (400m2), Izin Rumah Tinggal 3 lantai No. 3959/IMB/e/2014 tanggal 15 Agustus 2014, Lokasi: Jalan Komp Perum PT Sandang I No 1B RT 001/011 Kelurahan Palmerah Kec Palmerah.
11. Bangunan kos-kosan 5 lantai (450m2), Izin Rumah Tinggal 3 lantai No. 1061/IMB/e/2014 tanggal 24 November 2014, Lokasi: Jalan Olahraga I No. 10 RT 009/08 Kelurahan Kemanggisan Kec Palmerah.
12. Bangunan kos-kosan 4 lantai (600m2), Izin Rumah Tinggal 3 lantai No. 3406/IMB/e/2014 tanggal 20 Juli 2014, Lokasi: Jalan Kemanggisan Ilir Raya No 2 RT 016/08 Kelurahan Kemanggisan Kec Palmerah.
13. Bangunan kos-kosan 4 lantai + 1 basement (700m2), Izin Rumah Tinggal 3 lantai, lokasi: Jalan Kemanggisan Anggrek Neli Murni No. C 108 RT 010/01 Kelurahan Kemanggisan.

Tinggalkan Balasan