Yuni Sikala Kope, Pertanyakan Bukti Setoran UP ke Negara !?

PONTIANAK, HR – Terpidana Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ir. Yuni Sikala Kope (44) pertanyakan bukti setor ke Negara Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 2.910.000.000 (Dua Milliar Sembilan Ratus Sepuluh Juta Rupiah) yang ia sudah kembalikan.

Sebagaimana amar putusan Kasasi Nomor 1807 K/Pidsus/2017 tanggal 25 Oktober 2017 dan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung RI Nomor 23 PK/Pid.Sus/2023 tanggal 31 Mei 2023 yang pada pokoknya menyatakan, 5.1, Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 8.827.998.546, diperhitungkan dengan uang telah dikembalikan oleh terdakwa sebesar Rp 2.910.000.000 dan seterusnya.

Bahwa sebagaimana amar putusan Kasasi dan peninjauan kembali tersebut, ternyata bukti setor UP Rp 2.910 Milliar itu ke Negara oleh Kejaksaan tidak ada.

Saat ini Yuni Sikala Kope menjadi tahanan di Rutan Kls II B Kab. Landak Prov. Kalbar.

Yuni baru mengetahui UP yang ia kembalikan tidak ada bukti setor ke Negara, saat masih di Lapas Perempuan Kls II A. Pontianak. Dimana bukti setor tersebut, dasar Lapas melaksanakan hak – hak Yuni selama menjalani hukuman.

Pihak Lapas Perempuan Pontianak lanjut Yuni, sudah bersurat kepada Kejari dan Kejati Kalbar, nomor surat W.16.PAS.18.PK.01.02-1236 tgl 11 Oktober 2023 perihal, menanyakan bukti setor UP dimaksud namun belum ada jawaban, hingga Saya dipindahkan ke Rutan Landak ini.

Bahkan, pihak Lapas Perempuan Pontianak- pun sudah meminta Fatwa MA atas putusan PK Yuni, dengan nomor surat W. 16 PAS.18 PK.01.02 tgl 22 Agustus 2024, juga belum ada jawaban, sambung Yuni dengan mata berkaca – kaca.

“Yah…terlanjur saya korban, dikorbankan, biarlah Saya jalani pidana tambahan 5 tahun di Rutan ini tapi, uang Saya harus kembali,” ujarnya seraya sebut tujuannya mengundang HR.

Yuni menyebut tujuannya meminta HR mempublikasikan pertanyaannya kepada Kejaksaan Negeri dan Kejati Kalbar, hanya supaya diketahui publik saja kronologi uang Rp 2.910 Milliar itu.

Bahwa sesuai putusan PN nomor 46/Pid.Sus – TPK/2016.PN.Ptk tgl 09 Maret 2017, dan Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak nomor 12/Pidsus-TPK/2017/PT Kalbar tgl 15 Mei 2017 punya bunyi yang sama pada pokoknya menyatakan terdakwa Yuni Sikala Kope membayar uang pengganti sebesar Rp 2.250.000.000 dan seterusnya.

Maka, pada suatu waktu di Pengadilan Negeri Pontianak, Yuni lupa, jam, hari dan saat sidang apa, usai sidang seseorang dari pihak Yuni menyerahkan uang Rp 3 Milliar dalam kardus Indomie kepada salah satu Jaksa penuntutnya yang diketahuinya berinisial JH. Seingat Yuni, ada 5 orang yang menyaksikan penyerahan uang tersebut kepada Jaksa JH.

Bahkan, Jaksa JH, tiru Yuni, sempat sebutkan UP hanya Rp 2.910 Millard karena setelah dipotong pajak dan lain – lain.

Perkara Saya ini kemudian lanjut Kasasi dan PK, harapan Saya dengan kami serahkan uang itu ada pengurangan hukuman Saya, eh…nyatanya sebaliknya, ujar Yuni kesal.

Seperti itu kronologi uang yang pihak Saya serahkan kepada JH, yang ternyata tidak di setor ke Negara.

“Saya tidak mengada – ada tentang uang tersebut, itu nyata, hanya tak ada bukti rekaman, foto atau tanda terima ketika itu karena saling percaya.” ucapnya

Namun, sebagaimana amar putusan Kasasi dan PK saat Saya kemudian di eksekusi Jaksa JH ke Lapas Perempuan Pontianak, tanda bukti penerimaan Negara tidak dilampirkan, ujar Yuni menirukan Pejabat Lapas saat itu.

Saya tidak bermaksud menjatuhkan karir Jaksa JH, atau Kejaksaan Kalbar, Saya hanya ingin uang Saya kembali sebab Saya sudah jalani hukuman tambahan, tegas Yuni.

Saya hanya mau tau kemana uang Saya itu, seandainya putusan itu salah, keliru segala macam, kenapa tidak diperbaiki dulu oleh Jaksa baru eksekusi Saya, tanya Yuni.

Yani bersumpah akan mengejar Jaksa JH bila tidak mengembalikan uang Saya.

Saya telah tunjuk pengacara Erwin Siahaan SH untuk melakukan upaya hukum mencari uang Saya kemana raibnya, sebutnya mengakhiri wawancara HR.

Dilain waktu, Pengacara Erwin Siahaan SH, membenarkan Yuni Sikala Kope telah menjadi kliennya.

Kepada HR, Pengacara asal Sumut ini mengatakan bahwa UP yang dikembalikan kliennya Rp 2.910 M sebagaimana bunyi putusan Kasasi dan PK, kemudian diketahui tidak ada bukti setor ke Negara tengah ia pelajari.

Erwin menyebut, bila hal ini menjadi kasus akan sangat menarik perhatian publik, dimana pihak penegak hukum dalam hal ini eksekutor (Jaksa -red) patut di duga menggelapkan UP.

Nilainya milliaran rupiah tertuang dalam amar putusan Kasasi dan PK MA, tunggu aja ya.. nanti akan kami publish bila kami sudah siap, pesan Erwin.

Masih dilain waktu, Pejabat terkait di Lapas Perempuan Kls II A. Pontianak beberapa kali dihubungi HR baik melalui telepon selulernya, tidak diangkat.

Sama halnya dengan JH, Jaksa yang kini bertugas di Kejati Kalbar, yang di duga menerima uang dari pihak terpidana Yuni Sikala Kope, HR (29/4) hendak menemuinya di Kejati Kalbar, oleh petugas di sana menyebut JH sedang di Jakarta

Kasus Tipikor yang menyeret terpidana Yuni Sikala Kope ke penjara adalah Tipikor pengadaan pupuk Urea dan NPK untuk upaya khusus (UPSUS) padi dan jagung pada Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Prov. Kalimantan Barat TA 2015. jesman

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *