Workshop Revitalisasi Komite Sekolah Bukan Mewajibkan Pungutan di Sekolah

oleh -448 views
oleh
MELAWI, HR – Workshop peningkatan peran komite sekolah yang diundang sebanyak 265 komite, yang dipilih dari beberapa kecamatan yang mengikuti waokshop di Dinas Pendidikan Kab Melawi, dibagi dua zona yakni Senin dan Selasa (20-21/11/2017).
Foto bersama seluruh Ketua Komite dan Pembina.
Jajaran Dinas Pendidikan di wilayah Kab Melawi dari jenjang tingkatan Sekolah Menengah Pertama SD, SMP, SMA, mengikuti workshop percepatan peningkatan kualitas pendidikan dalam rangka memajukan mutu pendidikan di wilayah kerjanya.
Workshop dilaksanakan di Aula Dinas Pendidikan Kab Melawi dan dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan, Drs H Joko Wahyono MSi.
Dalam sambutannya mengharapkan agar komite sekolah dalam peran dan fungsinya mengacu kepada Nomor 75 Tahun 2016 terkait Manajemen Peningkatan Mutu Sekolah Berbasis Sekolah (MPMBS).
Joko Wahyono meminta agar Komite Sekolah setelah dilantik harus membuat anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta progam kerja untuk percepatan peningkatan mutu pendidikan di sekolahnya.
Diharapkan semua komite sekolah harus mendukung kelancaran proses pelaksanaan pembelajaran di sekolah serta membantu sarana dan prasarana yang tidak mampu dilakukan dengan dana bantuan dari pemerintah.
Kepala Dinas Pendidikan H Joko Wahyono menegaskan bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah bukan untuk mewajibkan pungutan atau penarikan dana dari orang tua siswa.
Terkait pungutan pendidikan berupa iuran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di satuan pendidikan menengah, AKP Tp. Marbun Satbinmas Polres Melawi menegaskan bahwa pungutan tersebut merupakan kewenangan daerah.
“Sejak dulu SD SMP SMA dan SMK memang tidak gratis. Kalau ada sejumlah daerah yang tidak mewajibkan biaya pendidikan menengah, itu bisa saja. Penetapan iuran SPP itu memang kewenangan provinsi atau daerah dan sekolah,” ungkapnya.
Namun, cukup banyak Pemerintah Kabupaten/Kota menerapkan kebijakan menggratiskan biaya pendidikan untuk peserta didik melalui subsidi dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDa) kepada SD, SMP, SMA dan SMK di wilayahnya.
“BOS itu prinsipnya bantuan untuk sekolah agar dapat menyelenggarakan pelayanan minimal. Kalau sekolah ingin maju, tidak mungkin hanya mengandalkan dana BOS saja,” ujarnya.
Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 menegaskan bahwa Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.
“Komite sekolah hanya boleh melakukan penggalangan dana dari bantuan dan/atau sumbangan,” ujarnya.
Sementara itu, Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 telah mengatur Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada jenjang Pendidikan Dasar. Disebutkan di dalamnya, bahwa pungutan dan/atau sumbangan dalam rangka memenuhi tanggung jawab peserta didik, orang tua/walinya, dan/atau masyarakat haruslah berdasarkan ketentuan perundang-undangan. abd


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan