WNA Tak Didampingi Penasihat Hukum Saat Diperiksa Penyidik

oleh -354 views
oleh
JAKARTA, HR – Terungkap di persidangan terdakwa Hoang Van Thang, Warga Negara Asing (WNA) Vietnam tidak didampingi Penasihat Hukum (PH) saat di BAP penyidik Kepolisian Perairan Polda Metro Jaya. Hal itu diungkapkan terdakwa kepada HR saat ditanya melalui penerjemahnya.
Bahkan, ia menyebutkan di BAP polisi, padahal dakwaan yang didakwakan adalah undang undang kepabeanan?. Melalui penerjemahnya dia menjawab, “Saya tidak mengerti hukum, apalagi hukum Indonesia,” jawabnya.
Saat pemeriksaan di penyidik tidak didampingi PH, melainkan hanya didampingi penerjemah saja. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dengan JPU Pengganti Theodora Marpaung dari Kejari Jakut mendakwa terdakwa Pasal 103 huruf a, b dan e UU No 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, karena telah menjual gula sebanyak 40 karung tanpa manives dan bea masuk.
Terdakwa Hoang Van Thang WNA (Vietnam) yang bekerja sebagai Nahkoda Kapal Kargo Kuda 88 berbendera Thailand berterus terang serta bertanggungjawab penuh atas perbuatan anak buahnya yang telah menjual gula sejumlah 40 karung tanpa ijinnya.
Meskipun dia tahu bahwa tindakannya itu membela anak buhanya akan mendapat sanksi hukum pidana penjara, dia tetap tidak menimpakan kesalahan itu kepada anak buahnya. “Saya bertanggungjawab” ucapnya kepada Ketua Majelis Hakim IBN Oka Diputra saat pemeriksaan terdakwa di PN Jakarta Utara, Rabu (14/09/16).
Terdakwa melalui penerjemah mengatakan, minta maaf kepada bangsa Indonesia atas kelalaiannya tidak dapat mengontrol anak buahnya, sehingga terjadi tindak pidanan ini. “Sebagai nahkoda, saya bertanggungjawab penuh atas semua peristiwa yang terjadi diatas kapal,” ucapnya.
Terdakwa mengakui bahwa menjual barang keluar dari kapal tanpa manives merupakan pelanggaran. “Hal itu berlaku internasional,” katanya.
Menurut terdakwa, bahwa memang mereka ada kesepakatan untuk menjual sisa gula agar ada dipergunakan untuk membeli tambahan menu makanan.
Gula itu sudah dicatat dan dengan maksud akan diberitahukan dulu atau minta ijin kepada pemilik dan kemudian dilaporkan kepada bea dan cukai, tetapi sebelum mendapat jawaban anak buahnya (Mualim dua) sudah menjual gula tersebut pada saat terdakwa masih tertidur.
Terdakwa yang ditahan penyidik sejak 14 April 2016 itu akan dihadirkan kembali ke persidangan pada hari Rabu (21/9/16) dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU. thom


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan