WNA Singapura Kurir Narkoba di Tangkap Bea Cukai

oleh -10 Dilihat
oleh
BALI, HR – Aparat Bea dan Cukai Denpasar, Bali, menangkap warga negara Singapura berinisial MFBN (32) yang menerima narkoba jenis sabu-sabu dan kokain melalui paket pos dari Belanda.
“Setelah berkoordinasi dengan Polda Bali, petugas menangkap tersangka di Kantor Pos Renon yang mengambil kedua paket tersebut,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Denpasar Syarif Hidayat di Denpasar, Senin.
Dia menjelaskan kedua barang haram tersebut dikirim pada tanggal yang berbeda yakni pada Senin (29/8) narkoba jenis sabu-sabu seberat 100,2 gram bruto yang disimpan di dalam lilin berwarna ungu berbentuk cangkir.
Paket sabu-sabu yang dikirim dari Belanda dengan nomor pengiriman CC-043386578NL telah dites menggunakan “narcotic test” dan hasil uji laboratorium BPIB Surabaya dan positif narkoba.
Kantor Pos Renon juga mendapatkan paket kiriman dari Belanda dengan nomor kiriman CC-043386555NL dengan paket sama yakni berupa lilin berbentuk cangkir.
Setelah diperiksa di dalam lilin tersebut ditemukan kokain seberat 30,3 gram yang sudah dites dan diuji laboratorium.
Kedua paket tersebut ditujukan kepada RK dengan alamat Jalan Danau Buyan Nomor 74 Sanur Denpasar yang diambil oleh tersangka MFBN pada Sabtu (10/9).
Direktur Direktorat Narkoba Polda Bali Komisaris Besar Franky Haryanto mengungkapkan bahwa peran tersangka sementara ini sebagai kurir mengingat saat mengambil kedua paket itu, tersangka membawa surat kuasa pengambilan dengan dilengkapi fotokopi paspor RK yang diduga pengirim sekaligus penerima barang tersebut.
Dari paspor itu diketahui RK merupakan warga negara Inggris berusia 28 tahun dan telah ditetapkan sebagai DPO oleh Polda Bali.
“Kami bekerja sama dengan Imigrasi untuk melacak RK apakah dia berada di Indonesia atau bagaimana,” katanya.
MFBN, lanjut dia, diketahui bekerja di Bali sebagai “disk jockey” dan perancang acara selama sekitar empat bulan.
“Dia mengaku baru mengenal RK sekitar dua hingga tiga bulan makanya dia mau mengambil barang itu yang dia tidak ketahui isinya,” imbuhnya.
Atas keterlibatan tersangka, pria berkacamata itu diancam pasal 102 huruf (e) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp8 miliar. anas


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.